HUKUM PIDANA A. URGENSI HUKUM PIDANA DALAM MASYARAKAT Perubahan dan kemajuan yang dialami Indonesia selama Orde Baru (1966-1998) menimbulkan beberapa aspek negatif, antara lain ponyalahgunaan wewenang, pe1ecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukuni bagi masyarakat, serta terjadinya praktik-praktik negatif dalam proses peradilan. Keadaan demikian mendorong Maj e lis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor : X/MPR/1998, antara lain pada Bab IV huruf C, butir 2 huruf c, sebagai berikut : "Menegakkan supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut dimaksudkan untuk merealisasikan negara hukum sebagaimana pada penjelasan resmi Undang-Undang Dasar 1945 sehingga hukum berperan sebagai pengatur kehidupan nasional. Upaya mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah karena tidak hanya sistem...
Postingan
Menampilkan postingan dari 2018