Postingan

Menampilkan postingan dari 2018
HUKUM PIDANA A.     URGENSI HUKUM PIDANA DALAM MASYARAKAT   Perubahan dan kemajuan yang dialami Indonesia  selama Orde Baru (1966-1998) menimbulkan beberapa aspek negatif, antara lain ponyalahgunaan wewenang, pe1ecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukuni bagi masyarakat, serta terjadinya praktik-praktik negatif dalam proses peradilan. Keadaan demikian mendorong  Maj e lis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor : X/MPR/1998, antara lain pada Bab IV huruf C, butir 2 huruf c, sebagai berikut :      "Menegakkan supremasi hukum  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.       Hal tersebut dimaksudkan untuk merealisasikan negara hukum sebagaimana pada penjelasan resmi Undang-Undang Dasar 1945 sehingga hukum berperan sebagai pengatur kehidupan nasional. Upaya mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah karena tidak hanya sistem...