Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA " FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK "

FAKTOR -FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK A. Pengertian Pelayanan Publik Pengertian resmi pelayanan publik menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pelayanan Publik, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara menurut pasal 1 ayat (2) UU Pelayanan Publik, adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Menurut Kotler pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secar...