CONTOH SURAT KUASA KHUSUS (SATU ORANG)
BAGI YANG MENGUASAKAN KEPADA PENGURUS SERIKAT PEKERJA


SURAT KUASA KHUSUS

Pada hari ini, Senin, tanggal Tujuh, bulan Desember , tahun Dua Ribu Lima Belas ( 07-12-2015), yang tersebut dibawah ini : --------------------------------------------------------------------------------------


Nama
:  
AMIN

T. Tgl.Lahir   
:
................

Pekerjaan
:
Karyawan PT.........

Alamat
:
........................

Dengan ini mengaku dan menerangkan memberi kuasa dan sekaligus memilih domisili hukum pada kantor kuasanya dibawah ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
1.     SULAIMAN  adalah Pengurus Unit Kerja  SPPP–SPSI PT.........  
2.      HADI  adalah Pengurus Unit Kerja  SPPP–SPSI PT.........
3.      SURAMIN adalah Pengurus Unit Kerja  SPPP–SPSI PT.........

Kesemuanya adalah Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan –Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT......  yang beralamat kantor di Jalan .........., baik bertindak sendiri-sendiri  maupun secara bersama-sama guna bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa ( AMIN) ; ---------

 -----------------------------------------------------  KHUSUS  ---------------------------------------------------

Mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa untuk menyelesaikan dan mengajukan gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) terhadap diri pemberi kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan PT........... yang beralamat di Jalan ......... ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ............... ;--------------------------------------------------------------------------------------

Atas kuasa ini Pemberi Kuasa (AMIN) memberikan kepada Penerima Kuasa hak penuh untuk  : -----

-   Menghadap dan berbicara kepada semua pejabat Disnaker Kabupaten ............ beserta lembaga-lembaganya, pejabat pada Disnakertransduk Propinsi .........., Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI, Instansi TNI/POLRI dan instansi sipil lainnya, serta pihak-pihak swasta yang berada dalam wilayah hukum Indonesia, dan hadir serta menghadap, berbicara dalam sidang Mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial, serta semua tingkat sidang penyelesaian sehubungan dengan Perselisihan Hubungan Industrial ; --------------------------------------------------------------------------------
-    
        Membuat dan menandatangani serta menyampaikan Surat Permintaan perundingan bipartit, mediasi, menandatangani risalah perundingan, perjanjian bersama,   membuat dan mengajukan somasi, Gugatan, Replik dan Kesimpulan ( konklusi ) dalam konvensi dan jawaban dalam Gugatan Rekonvensi, mengajukan bukti-bukti baik surat maupun saksi-saksi dan sekaligus diberikan hak pula untuk menerima dan / atau menolak bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pihak lawan dalam persidangan ini, serta surat-surat lainnya seperti surat panggilan / pemberitahuan, relas-relas, permohonan-permohonan, akta-akta, nota-nota, kwitansi penerimaan atau pembayaran serta hal-hal lain yang dipandang perlu ;-----------------------------------------------------------------------------------------
-      
         Mengadakan upaya perdamaian dengan para pihak yang berselisih guna untuk mufakat, dengan tidak menyampingkan pula untuk menolak atau menerima perdamaian yang diajukan pihak lawan dan selanjutnya diberi hak untuk menandatangani akta perdamaian ; --------------------------------------------
-     
          Menggunakan dan menyelesaikan  upaya hukum  dalam tingkat  Verzet,  maupun Kasasi sebagaimana yang telah ditentukan  dalam ketentuan hukum yang berlaku ; -----------------------------------------------
-    
        Melakukan segala tindakan dan perbuatan yang dipandang  perlu, guna untuk menjalankan kuasa ini dalam arti yang seluas-luasnya sebagaimana layaknya penerima kuasa hukum pada umumnya sepanjang  tidak bertentangan dengan  ketentuan hukum yang berlaku ; -----------------------------------
-  
      Tegasnya melaksanakan segala sesuatu kepentingan pemberi kuasa sepanjang diperbolehkan Undang-undang dan Surat kuasa ini dapat diberikan dengan  hak Substitusi baik untuk sebagian maupun seluruhnya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya berdasarkan akal pikiran yang sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga untuk dapat dipergunakan seperlunya.  
................., 07  Desember  2015



PENERIMA KUASA

PEMBERI KUASA
1.





(              SULAIMAN        )
1.

MATERAI Rp.6.000 



 (                AMIN                     )
2.




(              H A D I            )






3.




(              S U R A M I N          )




     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TATA CARA DAN PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

CONTOH SURAT GUGATAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL