CONTOH SURAT KUASA KHUSUS (SATU ORANG)
BAGI YANG MENGUASAKAN KEPADA PENGURUS SERIKAT PEKERJA
SURAT KUASA KHUSUS
Pada
hari ini, Senin, tanggal Tujuh, bulan Desember , tahun Dua Ribu Lima Belas ( 07-12-2015), yang tersebut dibawah ini :
--------------------------------------------------------------------------------------
|
Nama
|
:
|
AMIN
|
|
T. Tgl.Lahir
|
:
|
................
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan PT.........
|
|
Alamat
|
:
|
........................
|
Dengan ini
mengaku dan menerangkan memberi kuasa dan sekaligus memilih domisili hukum pada
kantor kuasanya dibawah ini ;
------------------------------------------------------------------------------------
1. SULAIMAN adalah Pengurus Unit Kerja SPPP–SPSI PT.........
2. HADI adalah Pengurus Unit Kerja SPPP–SPSI PT.........
3. SURAMIN adalah Pengurus Unit Kerja SPPP–SPSI PT.........
Kesemuanya adalah Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja
Pertanian dan Perkebunan –Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT...... yang beralamat kantor di Jalan .........., baik bertindak
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
guna bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa ( AMIN) ; ---------
-----------------------------------------------------
KHUSUS
---------------------------------------------------
Mewakili dan
mendampingi Pemberi Kuasa untuk menyelesaikan dan mengajukan gugatan
perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) terhadap diri pemberi kuasa yang
dilakukan oleh Perusahaan PT........... yang beralamat di Jalan ......... ke Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ............... ;--------------------------------------------------------------------------------------
Atas kuasa ini Pemberi Kuasa (AMIN) memberikan
kepada Penerima Kuasa hak penuh untuk :
-----
- Menghadap dan berbicara
kepada semua pejabat Disnaker Kabupaten ............ beserta lembaga-lembaganya, pejabat
pada Disnakertransduk Propinsi .........., Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
RI, Instansi TNI/POLRI dan instansi sipil lainnya, serta pihak-pihak swasta
yang berada dalam wilayah hukum Indonesia, dan hadir serta menghadap, berbicara
dalam sidang Mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial, serta semua tingkat
sidang penyelesaian sehubungan dengan Perselisihan Hubungan Industrial ;
--------------------------------------------------------------------------------
-
Membuat dan
menandatangani serta menyampaikan Surat Permintaan perundingan bipartit, mediasi, menandatangani risalah perundingan,
perjanjian bersama, membuat dan
mengajukan somasi, Gugatan, Replik dan Kesimpulan ( konklusi ) dalam konvensi
dan jawaban dalam Gugatan Rekonvensi, mengajukan bukti-bukti baik surat maupun
saksi-saksi dan sekaligus diberikan hak pula untuk menerima dan / atau menolak
bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pihak lawan dalam persidangan
ini, serta surat-surat lainnya seperti surat panggilan / pemberitahuan,
relas-relas, permohonan-permohonan, akta-akta, nota-nota, kwitansi penerimaan
atau pembayaran serta hal-hal lain yang dipandang perlu
;-----------------------------------------------------------------------------------------
-
Mengadakan upaya
perdamaian dengan para pihak yang berselisih guna untuk mufakat, dengan tidak
menyampingkan pula untuk menolak atau menerima perdamaian yang diajukan pihak
lawan dan selanjutnya diberi hak untuk menandatangani akta perdamaian ;
--------------------------------------------
-
Menggunakan dan
menyelesaikan upaya hukum dalam tingkat
Verzet, maupun Kasasi sebagaimana yang
telah ditentukan dalam ketentuan hukum
yang berlaku ; -----------------------------------------------
-
Melakukan segala
tindakan dan perbuatan yang dipandang perlu,
guna untuk menjalankan kuasa ini dalam arti yang seluas-luasnya sebagaimana
layaknya penerima kuasa hukum pada umumnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku ; -----------------------------------
-
Tegasnya melaksanakan
segala sesuatu kepentingan pemberi kuasa sepanjang diperbolehkan Undang-undang
dan Surat kuasa ini dapat diberikan dengan
hak Substitusi baik untuk sebagian maupun seluruhnya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian surat kuasa khusus ini dibuat dan
ditandatangani dengan sebenarnya berdasarkan akal pikiran yang sehat tanpa ada
paksaan dari pihak manapun juga untuk dapat dipergunakan seperlunya.
................., 07 Desember 2015
|
PENERIMA
KUASA
|
|
PEMBERI
KUASA
|
1.
|
( SULAIMAN )
|
1.
|
MATERAI Rp.6.000
( AMIN )
|
2.
|
( H A D I )
|
|
|
3.
|
( S U R A M I N )
|
|
|
Komentar
Posting Komentar