http://pekanbaru.tribunnews.com/https://youtu.be/pCCjbNx6YTkhttps://youtu.be/M5u7yvybTT8
TATA CARA DAN PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
I.PENDAHULUAN. Kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak Asasi setiap orang yang telah dijamin didalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (3),Perubahan Kedua UUD 1945 yang telah disahkan Pada Tanggal 18 Agustus 2000. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Nomor 98 tentang Hak untuk berorganisasi dan berunding bersama pada tahun 1956 melalui Undang-Undang Nomor 18 tahun 1956,namun pada kenyataannya selama masa pemerintahan Orde lama dan Orde baru berlangsung, belum ada Undang-undang yang mengatur tentang Kebebasan Berserikat dan berkumpul,dan untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis pada prakteknya masih dikekang oleh pemerintah pada masa itu dimana Pekerja masih diperlakukan sebagai kelas tahta bawah dan objek yang di eksploitasi ,namun pada era Reformasi berlangsung terjadi perubahan besar yang merupakan tonggak sejarah bagi Pekerja Seluruh Indonesia,dengan disahkannya Undang-undang Nomor 21 ...
Komentar
Posting Komentar