PEMBUATAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM RESPONSIF DAN TEORI HUKUM KEADILAN S esuai dengan tujuan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengamanatkan arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan adalah “ untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, sebagimana tertuang dalam pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan wujud dari niat untuk membentuk negara yang sejahtera, adil dan makmur. Dengan demikian idealitas sistem hukum nasional itu pada dasarnya adalah dalam rangka membantu terwujudnya keadilan sosial dan kemakmuran masyarakat atau sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 ; 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahter...
Postingan
Menampilkan postingan dari Juli, 2021