CONTOH SURAT GUGATAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

CONTOH SURAT GUGATAN II




Pekanbaru, 05 Januari  2016

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di
Pekanbaru

Hal      : Gugatan Perselisihan  Pemutusan Hubungan Kerja

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

     JHON SAMAR, T.Tgl.Lahir/Umur, mEDAN, 12 Juli 1979/35 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT. Sabar Subur Lestari Selamanya,  alamat Komplek Perumahan  PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, Desa Suka Ramai Kabupaten Kampar disebut  sebagai Penggugat…………………………………………..……………….……………………………………………….….… 1.

2.      HANDARSAH, T.Tgl.Lahir/Umur, Aceh , 08 Oktober 1986/Umur 29 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT. Sabar Subur Lestari Selamanya,  alamat Komplek Perumahan  PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, Desa Suka Ramai   Kabupaten Kampar, disebut  sebagai Penggugat ………………………………………………………………………………………………………………… 2.

3.      SARMAN, T.Tgl.Lahir/Umur, Tebing Tinggi, 10 Juni 1986/Umur 29 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT.Subur Arum Makmur,  alamat Komplek Perumahan  PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, Desa Suka Ramai Kabupaten Kampar, disebut  sebagai Penggugat .......……… 3.            

4.      ABDUL PATAH SUBANDI, T.Tgl.Lahir/Umur, Pekanbaru , 09 Mei 1985/Umur 30 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT. Sabar Subur Lestari Selamanya,  alamat Komplek Perumahan  PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, Desa Suka Ramai   Kabupaten Kampar, disebut  sebagai Penggugat ……………………………………...............................................................…………. 4.

5.      SAHAT PARULIAN, T.Tgl.Lahir/Umur, Barus, 13 Agustus 1982/ Umur 32 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT. Sabar Subur Lestari Selamanya,  alamat Komplek Perumahan  PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, Desa Suka Ramai   Kabupaten Kampar, disebut  sebagai Penggugat ………………………………..…………………………..……………………………….…..…. 5.

Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PT. Sabar Subur Lestari Selamanya  yang beralamat di Jalan Paus Ujung No.15.H Pekanbaru  disebut sebagai ........................................................................................................................................... Tergugat.

Adapun alasan pengajuan gugatan ini adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Para Penggugat adalah Karyawan Tetap  di Perusahaan Tergugat PT. Sabar Subur Lestari Selamanya  sebagaimana Perjanjian Kerja yang ditanda tangani oleh Para Penggugat dengan Tergugat.

2.      Bahwa Penggugat  1, mulai bekerja pada tanggal 01 Januari 2008   s/d  15 September 2014 dengan masa kerja 6 ( Enam ) tahun 8 ( Delapan ) bulan  dengan jabatan terakhir Supir Dumptruck, dengan Status  K-3 ( Istri tambah anak 3) dan terakhir menerima upah bulan September  2014 dengan jumlah upah pokok terakhir 1.875.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) per bulan, ditambah tunjangan Tetap berupa Natura Beras sebesar 31,5 Kg/ bulan, dengan rincian beras Istri sebanyak 9 Kg/bulan,  dan beras anak 7,5 Kg/anak/bulan dikali 3 (tiga) orang anak dengan harga beras Rp.8.000,- / Kg.

3.      Bahwa Penggugat  2, mulai bekerja pada tanggal 01 Agustus 2009   s/d  15 September 2014 dengan masa kerja 5 ( Lima ) tahun 1 ( satu ) bulan  dengan jabatan terakhir sebagai Pemanen, dengan Status  K-0 ( Istri belum punya anak)  dan terakhir menerima upah bulan September  2014 dengan jumlah upah pokok terakhir 1.875.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) per bulan, ditambah tunjangan Tetap berupa Natura Beras sebesar 9 Kg/ bulan, dengan harga beras Rp.8.000,- / Kg.

4.      Bahwa Penggugat  3, mulai bekerja pada tanggal 01 Oktober 2011   s/d  15 September 2014 dengan masa kerja 2 ( Dua ) tahun 11 ( sebelas ) bulan  dengan jabatan terakhir  sebagai Pemanen, dengan Status  K-2 ( Istri tambah anak 2)  dan terakhir menerima upah bulan September  2014 dengan jumlah upah pokok terakhir 1.875.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) per bulan, ditambah tunjangan Tetap berupa Natura Beras sebesar 24 Kg/ bulan, dengan rincian beras Istri sebanyak 9 Kg/bulan,  dan beras anak 7,5 Kg/anak/bulan dikali 2 (dua) Orang anak dengan harga beras Rp.8.000,- / Kg.

5.      Bahwa Penggugat  4, mulai bekerja pada tanggal 01 November 2012   s/d  15 September 2014 dengan masa kerja 1 ( satu ) tahun 10 ( sepuluh ) bulan  dengan jabatan terakhir sebagai Pemanen, dengan Status  K-2 ( Istri tambah anak 2) dan terakhir menerima upah bulan September  2014 dengan jumlah upah pokok terakhir 1.875.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) per bulan, ditambah tunjangan Tetap berupa Natura Beras sebesar 24 Kg/ bulan, dengan rincian beras Istri sebanyak 9 Kg/bulan,  dan beras anak 7,5 Kg/anak/bulan dikali 2 (dua) Orang anak dengan harga beras Rp.8.000,- / Kg.

6.      Bahwa Penggugat  5, mulai bekerja pada tanggal 01 Agustus 2010   s/d  15 September 2014 dengan masa kerja 4 ( empat ) tahun 1 ( satu ) bulan  dengan jabatan terakhir sebagai Pemanen, dengan Status  K-3 ( Istri tambah anak 3) dan terakhir menerima upah bulan September  2014 dengan jumlah upah pokok terakhir 1.875.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) per bulan, ditambah tunjangan Tetap berupa Natura Beras sebesar 31,5 Kg/ bulan, dengan rincian beras Istri sebanyak 9 Kg/bulan,  dan beras anak 7,5 Kg/anak/bulan dikali 3 (tiga) Orang anak dengan harga beras Rp.8.000,- / Kg.

7.      Bahwa Upah Para Penggugat didasarkan  dari Peraturan Gubernur Riau No.29 Tahun 2014 Jo Kesepakatan Bersama antara Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-SPSI Propinsi Riau dengan BKS-PPS dan GAPKI Cabang Riau Tentang Upah Minimum Sub Sektor Pertanian/Perkebunan Kelapa Dan Kelapa Sawit Serta Tanaman Karet Provinsi Riau Tahun 2014.

8.      Bahwa pada tanggal  15 September 2014  Para Penggugat   pergi main-main ke rumah tetangganya  ( Penggugat 2), dan   pada saat Para Penggugat sedang dirumah tetangganya tersebut,  yang kebetulan malam itu hujan turun, sehingga Para Penggugat yang tidak bawa Mantel atau Jas Hujan, duduk-duduk dan cerita dengan Tuan Rumah, dimana pada saat itu  Tergugat  beserta Kepala dan Komandan Regu (Danru) Satpam   masuk kedalam rumah,  yang kemudian    menuduh bahwa Para  Penggugat melakukan Perjudian.

9.      Bahwa atas tuduhan Tergugat tersebut Para Penggugat menjawab “ Seperti yang bapak lihat sendiri dirumah ini tidak ada  yang main kartu Domino, apalagi  main  Judi  dengan pakai Taruhan,  dan  kawan-kawan belum pulang  karena sejak tadi datang hujan “  namun atas jawaban Tuan Rumah dan Para Penggugat tersebut, Tergugat tetap memaksa agar diserahkan  Kartu Domino.

10.  Bahwa atas permintaan setengah memaksa dari Tergugat tersebut, akhirnya  Tuan Rumah  mengambil yang kebetulan Istrinya baru melahirkan, menyerahkan  Kartu  Domino yang baru,  yang  kebetulan ada didalam rumahnya dan belum pernah dibuka yang  sengaja dipersiapkan Tuan Rumah untuk permainan dan hiburan guna mengisi kekosongan waktu  karena merupakan Tradisi disaat ada Istri Pekerja yang melahirkan dimana sama Suku Jawa disebut dengan Lek-lean, dan Suku Batak disebut dengan Menek-menekan.

11.  Bahwa setelah Kartu Domino tersebut diberikan oleh Tuan Rumah,  Tergugat  memerintahkan Kepala  Satpam  untuk  mengambili seluruh  Uang  yang ada  di dalam Dompet dan Kantong  Para Penggugat serta memaksa Para Penggugat  ikut serta ke Kantor Perusahaan.

12.  Bahwa  setelah sampai  di Kantor  Perusahaan,  Para Penggugat di Interogasi selama 4 (empat) jam,  dan  berdasarkan  kesimpulan  dan asumsi Tergugat sendiri bahwa Para Penggugat telah melakukan Perjudian Qiu-Qiu, yang kemudian Tergugat   memaksa Para Penggugat agar mengakui telah melakukan Perjudian,  dan hanya  dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan.

13.  Bahwa atas tuduhan Tergugat tersebut Para Penggugat menolak mengakui melakukan Perjudian, walau hanya akan diberikan Surat Peringatan karena faktanya pada saat Tergugat dan Kepala Satpam datang kerumah tersebut, jelas tidak ada  yang main kartu Domino apalagi main Judi dengan Taruhan melainkan  asik dan larut dengan cerita  yang awalnya   menunggu hujan   berhenti, dan berkunjung kerumah teman melihat anaknya yang baru dilahirkan.

14.  Bahwa atas penolakan  Para Penggugat tersebut, pada pagi harinya tanggal 15 September 2014 Tergugat  kembali memanggil Para Penggugat ke kantor Perusahaan,  dimana Tergugat beserta Kepala Satpam kembali menginterogasi Para Penggugat dan memberikan 3 (tiga)  pilihan yang salah satunya wajib dipilih oleh Para Penggugat, dimana pilihan yang diberikan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
1.      Penjara
2.      Pemutusan Hubungan Kerja,  atau
3.      Surat Peringatan.

15.  Bahwa terhadap pilihan yang diberikan Tergugat tersebut, Para Penggugat tetap menolak memilih salah satunya,  karena Para Penggugat merasa tidak bersalah dan tidak melakukan Perjudian, dan atas penolakan Para Penggugat tersebut, kemudian kepala  Satpam ( Timewara Telambanua )  meminta dan membujuk Para Penggugat agar memberikan pilihan Surat Peringatan, dengan alasan  bahwa agar permasalahan  cepat selesai, dan lagi pula Surat Peringatan hanya berlaku selama 6 (enam) bulan.

16.  Bahwa atas bujukan dan pandangan yang diberikan oleh Kepala Satpam tersebut,  kemudian Para Penggugat yang telah capek karena malamnya di Interogasi oleh Tergugat, selama 4 (empat) jam  akhirnya  memilih diberikan Surat Peringatan.

17.  Bahwa pada besok harinya tanggal 16 September 2014 Para Penggugat bukan menerima Surat Peringatan sebagaimana yang dijanjikan oleh Tergugat,  melainkan  Para Penggugat menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  dari Tergugat,  dimana Surat PHK tersebut mulai berlaku tanggal 15 September 2014, dengan alasan dan pertimbangan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat beserta Kepala Satpam, maka di PHK mengingat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 158 ayat 1 poin d.

18.  Bahwa  atas Tuduhan  Tergugat  kepada Para Penggugat  tersebut, Tergugat kemudian  melaporkannya  kepada Kepolisian Sektor  Tapung Hulu, namun  setelah  Pihak  Kepolisian  datang ke lokasi Perusahaan, dan melihat  barang bukti  Kartu Domino yang belum pernah di Pakai, serta  mendengar keterangan  dari Tergugat dan Masyarakat setempat dimana barang bukti Uang tersebut  diambil secara paksa oleh Tergugat  dari Dompet Para Penggugat, maka pihak kepolisian Sektor Tapung Hulu  tidak bersedia  melakukan  Panggilan kepada Para Penggugat dikarenakan  tidak sedikitpun memenuhi unsur  Pidana,  sebagaimana yang dituduhkan oleh Tergugat.

19.  Bahwa walau Pihak Kepolisian Sektor Tapung Hulu tidak pernah memanggil  Para Penggugat, namun Tergugat  tetap memaksakan  kehendaknya  melakukan  PHK terhadap Para Penggugat, dengan  melarang Para Penggugat  melakukan Pekerjaan sebagaimana biasanya.

20.  Bahwa sehubungan dengan alasan PHK yang dilakukan  Oleh Tergugat  kepada Para Penggugat adalah melakukan kesalahan berat  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 13  Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan  sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi : Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004,  Tentang Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jo Surat Edaran Menteri Tenagakerja Nomor :  SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005  Tentang  Petunjuk Pelaksanaan  Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil Undang - Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap Undang - Undang  Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945  dalam  ayat 3 (tiga)  Point (a),  sehingga Pemutusan Hubungan Kerja  yang dilakukan oleh Tergugat tidak beralasan Hukum oleh karenanya Pemutusan Hubungan Kerja tersebut Harus Batal Demi Hukum, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003
Tanggal 28 Oktober 2004

M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; ----------------------------------
Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:----------
·        Pasal 158;----------------------------------------------------------------------------------------------
·        Pasal 159;----------------------------------------------------------------------------------------------
·        Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “. bukan atas pengaduan  pengusaha “.-------------------------------------------------------------------------------------------
·        Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), ;------------
·        Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;----------------
·        Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”;-

bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat; -Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya; -----------------


Surat Edaran Menteri  Tenagakerja  Nomor :  SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Ayat 3

a.       Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat ( eks Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

21.  Bahwa sesuai dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi : Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004,  Tentang Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jo Surat Edaran Menteri Tenagakerja Nomor :  SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tersebut diatas, bahwa PHK hanya dapat dilakukan oleh Tergugat setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan Para Penggugat jangankan di Selidiki oleh Kepolisian, di panggil atau dimintai keterangan oleh Kepolisianpun tidak pernah, sehingga  alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat  jelas  merupakan PHK sepihak yang dipaksakan yang sama sekali tidak  berdasar dan beralasan  hukum, oleh karenanya PHK tersebut harus batal demi hukum.

22.  Bahwa atas Permasalahan tersebut Para Penggugat dengan Tergugat telah melakukan Perundingan Bipartit, namun tidak menghasilkan kesepakatan, maka permasalahan tersebut  dilimpahkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk di Mediasi, namun dalam Perundingan Mediasi juga tidak tercapai Kesepakatan  secara damai  karena Tergugat tetap tidak bersedia lagi untuk mengerjakan Para Penggugat.

23.  Bahwa tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan Mediasi, maka pada tanggal  18 Desember 2014 Mediator  Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupupaten Kampar   telah mengeluarkan ANJURAN, yang mana  dalam Anjuran tersebut  menganjurkan agar  Para Penggugat dan Tergugat  tetap menjalankan kewajiban masing-masing  selama   Putusan Pengadilan Hubungan Industrial belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal   155 ayat (2)  UU Nomor 13 Tahun 2003, namun Tergugat  justru melarang Para Penggugat untuk melakukan pekerjaan seperti biasanya.

24.  Bahwa Tindakan Tergugat yang melarang  Para Penggugat untuk melakukan pekerjaan sebagaimana biasanya,  dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa  adanya putusan hakim pidana maupun penetapan Pengadilan Hubungan Industrial dimana Tergugat juga tidak melakukan Sekorsing, sehingga  Para Penggugat tidak dapat melakukan Pekerjaannya bukan karena Penggugat tidak mau bekerja tetapi karena dilarang oleh Tergugat, adalah tindakan yang  bertentangan dengan  Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000 dan Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Nomor 37/PUU-IX/2011 Tanggal 06 September 2011 yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 155 ayat (2) dan (3)
2)    Selama putusan lembaga penyelesaian  perselisihan  hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh  harus tetap melaksanakan  segala kewajibannya.
3)     Pengusaha dapat melakukan penyimpangan  terhadap ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh  yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.


KEPMENAKERTRANS NOMOR: KEP-150/MEN/2000
Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan
Pasal 17
(1) Sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat sedangkan pengusaha tidak melakukan skorsing terhadap pekerja maka pengusaha dan pekerja harus tetap memenuhi segala kewajibannya;
(2) Dalam hal pekerja tidak dapat memenuhi segala kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena dilarang oleh pengusaha dan pengusaha tidak melakukan skorsing, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja selama dalam proses sebesar 100% (seratus per seratus);

KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR :  37/PUU-IX/2011
Tanggal 06 September 2011
AMAR PUTUSAN
MENGADILI,
Menyatakan:
1.  Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.  Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
3. Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia  sebagaimana mestinya;

25.  Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, selama Putusan Lembaga  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan serta belum mempunyai kekuatan Hukum Tetap, maka kedua belah  harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, dan apabila Para Penggugat tidak dapat melakukan pekerjaannya bukan karena Para Penggugat tidak mau bekerja, tetapi karena dilarang oleh Tergugat, dan Tergugat juga tidak melakukan Sekorsing, maka Tergugat wajib membayar Upah selama Proses sebesar 100 % sampai Putusan berkekuatan Hukum Tetap.

26.  Bahwa tindakan  Tergugat telah nyata-nyata bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu :


A.     Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tanpa adanya Proses Hukum Pidana dari Kepolisian, dan juga tanpa ada Putusan Pengadilan baik Pidana maupun Pengadilan Hubungan Industrial bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004,  Tentang Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jo Surat Edaran Menteri Tenagakerja Nomor :  SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005  Tentang  Petunjuk Pelaksanaan  Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil Undang - Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap Undang - Undang  Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945  dalam  ayat 3 (tiga)  Point (a), dan Jo Pasal 151,155, dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut.


B.     Tidak melakukan Kewajibannya selaku pengusaha dengan melarang para Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana biasanya, sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap tentang perselisihan antara Tergugat dengan Para Penggugat yang bertentangan dengan  Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000 dan Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Nomor 37/PUU-IX/2011 Tanggal 06 September 2011.

27.  Bahwa terhitung mulai bulan September  2014 Tergugat telah menghentikan Upah  Para Penggugat.

28.  Bahwa perbuatan Tergugat tersebut telah menghilangkan Hak-Hak dan sumber penghidupan  Para Penggugat sehingga Para Penggugat kehilangan haknya  bila dijumlah telah mencapai sebesar : Rp.  220,430,850,00 ( Dua Ratus Dua  Puluh  Juta Empat  Ratus Tiga  Puluh  Ribu Delapan Ratus  lima Puluh Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

A.     Upah sebelum Putusan  PHI di tetapkan serta Uang Pesangon Para Penggugat :

1.             Penggugat  1  Status K-3 ( Istri + 3 Anak)

                        Upah Pokok                                                               =    Rp. 1.875.000
          Tunjangan tetap K-3. = 31,5 Kg x Rp.8.000,-          =   Rp.    252.000
          Total Upah Dan Tunjangan tetap                              =  Rp. 2.127.000,-

-        Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan, berdasarkan Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000, Oktober s/d November 2014 sebagai berikut :

2  x  Rp. 2.127.000,-                                                              =  Rp. 4.254.000,-

-        Uang Pesangon                      =  7 x 2 x Rp. 2,127,000,-      =  Rp.  29,778,000,-
        Uang Penghargaan Masa kerja =    3 x Rp. 2,127,000,-                    =  Rp.     6,381,000,-
        Uang Penggantian Hak  15% x  Rp. 36,159,000,-                               =  Rp.     5,423,850,-
          Total                                                                                       =  Rp.   41.582.850,-

Total Hak Penggugat 1 = Rp. 4.254.000,- + Rp. 41.582.850,-   = Rp.   45.836.850,00,-
Terbilang : ( Empat  Puluh Lima  Juta Delapan  Ratus Tiga  Puluh Enam  Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah)         

2.             Penggugat 2  Status K-0 ( Istri tidak ada  Anak)

          Upah Pokok                                                               =    Rp. 1.875.000
          Tunjangan tetap K-0. = 9 Kg x Rp.8.000,-               =   Rp.    72.000
          Total Upah Dan Tunjangan tetap                              =  Rp. 1,947,000,-

-        Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan, berdasarkan Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000, Oktober s/d November 2014 sebagai berikut :

2 x  Rp. 1.947.000,-                                                                                     =  Rp. 3.894.000,-   
-        Uang Pesangon                      =  6 x 2 x Rp. 1,947,000,-      =  Rp.  23,364,000,-
        Uang Penghargaan Masa kerja =    2 x Rp. 1,947,000,-                    =  Rp.     3,894,000,-
        Uang Penggantian Hak  15% x  Rp. 27,258,000,-                               =  Rp.     4,088,700,-
          Total                                                                                       =  Rp.   31.346.700,-

Total Hak Penggugat 2 = Rp. 3.894.000,- + Rp. 31.346.700,-   = Rp.   35.240.700,-
Terbilang : ( Tiga Puluh Lima  Juta Dua Ratus Empat  Puluh Ribu Tujuh Ratus  Rupiah)       

3.             Penggugat 3  Status K-2 ( Istri + 2 Anak)

                        Upah Pokok                                                               =    Rp. 1,875,000
          Tunjangan tetap K-2. = 31,5 Kg x Rp.8.000,-          =   Rp.    192,000
          Total Upah Dan Tunjangan tetap                              =  Rp. 2,067,000,-

-        Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan, berdasarkan Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000, Oktober s/d November 2014 sebagai berikut:

          2 x  Rp. 2.067.000,-                                                                =  Rp. 4.134.000,-

-        Uang Pesangon                      =  3 x 2 x Rp. 2,067,000,-      =  Rp.  12,402,000,-
        Uang Penggantian Hak  15% x  Rp. 12,402,000,-                               =  Rp.     1,860,300,-
          Total                                                                                      =  Rp.   14.262.300,-

Total Hak Penggugat 3 = Rp. 4.134.000,- + Rp. 14.262.300,-   = Rp.   18.396.300,-
( Delapan Belas Juta Tiga  Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus  Rupiah)       

4.             Penggugat 4  Status K-2 ( Istri + 2 Anak)

                        Upah Pokok                                                               =    Rp. 1,875,000
          Tunjangan tetap K-2. = 31,5 Kg x Rp.8.000,-          =   Rp.    192,000
          Total Upah Dan Tunjangan tetap                              =  Rp. 2,067,000,-
                                        
-        Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan, berdasarkan Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000, Oktober s/d November 2014 sebagai berikut:
2  x  Rp. 2.067.000,-                                                              =  Rp. 4.134.000,-
                             
-        Uang Pesangon                      =  2 x 2 x Rp. 2,067,000,-      =  Rp.     8.268.000,-
-        Uang Penggantian Hak  15% x  Rp. 8,268,000,-                 =  Rp.     1.240.200,-
          Total                                                                                       =  Rp.    9.508.200,-

Total Hak Penggugat 4 = Rp. 4.134.000,- + Rp. 9.508.200,-     = Rp.   13.642.200,-
            Terbilang : ( Tiga Belas  Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu  Dua Ratus  Rupiah)
           
5.             Penggugat 5   Status K-2 ( Istri + 2 Anak)

                        Upah Pokok                                                               =    Rp. 1,875,000
          Tunjangan tetap K-3. = 31,5 Kg x Rp.8.000,-          =   Rp.    252.000
          Total Upah Dan Tunjangan tetap                              =  Rp. 2.127.000,-

-        Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan,  berdasarkan Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000, Oktober s/d November 2014 sebagai berikut:

          2 x  Rp. 2.127.000,-                                                                =  Rp. 4.254.000,-

-        Uang Pesangon                      =  5 x 2 x Rp. 2.127.000,-      =  Rp.   21.270.000,00,-
          Uang Penghargaan Masa kerja =    2 x Rp. 2.127.000,-     =  Rp.     4.254.000,-
          Uang Penggantian Hak  15% x  Rp. 25.524.000,-              =  Rp.     3.828.600,-
          Total                                                                                       =  Rp.  29.352.600,-

Total Hak Penggugat 5 = Rp. 4.254.000,- + Rp. 29.352.600,-   = Rp.   33.606.600,-
            Terbilang : ( Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Ribu  Enam  Ratus  Rupiah)        

            Total Hak Para Penggugat                                                                          =  Rp. 148.789.650,-
Terbilang : ( Seratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah)  

Berdasarkan uraian dan fakta hukum diatas, dengan ini  Para Penggugat memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA :

1.      Mengabulkan  Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat Kepada Para Penggugat  tidak sah, dan tidak beralasan hukum.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak  Putusan ini dibacakan.
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar Upah, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa kerja dan Uang Penggantian Hak Para Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 148.789.650,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah ).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan ( Pasal 100 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 ), atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah Gugatan ini diajukan, atas perhatian yang terhormat Bapak Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara Arif dan Bijaksana dihaturkan terima kasih.

Pekanbaru, 05 Januari  2015
Hormat Kami,
Para Penggugat
                                                           

1.( ................................. )

2. ( ...................................)

3. ( ................................. )

4. ( ...................................)

5. ( ................................. )

Komentar

  1. contoh gugatannya sangat bermanfaat dan sangat bagus!, bisa dkatakan para hakim binggug mengambil keputusan krn sudah sesuai aturan yg ada ya disebabkan krn penafsiran2 pasal2 yg lain berkaitan dengan yg lain.......juga kadang ada keputusan hakim yg dipaksakan sehingga lari dari garis yg ada krn sesuatu hal.Yg saya tanyakan adalah gugatan tersebut diatas cerita akhirnya diPHI, bagaimana?....

    BalasHapus
  2. Pak yurinis Gea, Sesuai Judulnya itu adalah Contoh dari Gugatan yang kemungkinan besar dapat terjadi didalam Perusahaan Perkebunan.Kalau Perkara yang sudah diajukan kepengadilan dapat dicari di Situs PN.Pekanbaru, atau Mahkamah Agung, dan banyak kasus kasus yang sudah menang di Pengadilan baik di PHI, Kasasi bahkan Peninjaun Kembali..

    BalasHapus
  3. Bagaimana contoh surat gugatan ahli waris terhadap perusahaan yg secara nyata tdk membayar hak karyawan berupa pesangon,dll dan juga tidak di daftarkan dalam BPJS...sudah di lakukan mediasi di disnaker dan tinggal menunggu surat anjuran melanjutkan ke PHI...Tp ahli waris tdk menggunakan loyer krn itu sy tdk tau isi surat gugatan ke PHI....Tolong sy pak

    BalasHapus
  4. Nama saya Cepi Hamdani dari bandung Indonesia. Saya baru saja mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 dan telah ditransfer ke rekening bank saya pada tanggal 18 Agustus 2020.

    Saya melihat testimoni dari blog dan twitter Leony Dora Patty dan saya menghubungi dia di email: nyratyy@gmail.com untuk informasi bahwa jika saya memiliki semua syarat dan persyaratan, pinjaman saya akan ditransfer ke saya tanpa penundaan.

    Saya diperkenalkan dan dilamar ke ibu RIKA ANDERSON LENDER dengan tingkat bunga 2% karena pinjaman usaha Furnitur dan Pertanian saya disetujui dan ditransfer ke rekening bank saya tanpa biaya tersembunyi.

    untuk lebih jelasnya hubungi RIKA ANDERSON LENDER
    Kontak melalui email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    WA +1(323)689-3663
    Email: cepihamdani9@gmail.com
    Negara: Indonesia
    Kota: Bandung
    Jumlah: Rp150 Juta
    Tanggal: 18/08/2020
    Instagram: cepihamdani9
    Twitter: @CepiHamdani9

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum
    Data pribadi
    Negara: Indonesia
    Nama: Wahyu Sapto Handoko
    Email: wahyusaptohandoko256@gmail.com
    Alamat: Jl. Sukarela rt.02 / 05 Paninggilan, Ciledug, Tangerang
    Sudah empat tahun sekarang saya telah memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam Rp1,2 miliar dari ibu Helen dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipuan online. Ibu Helen Wilson telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran pinjaman bulanan yang saya pinjam sebelumnya, saya memohon kepada Ibu Helen bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi bisnis lebih lanjut sehingga saya meminta tambahan Rp3,7 miliar setelah melalui saya proses hukum. pinjaman itu disetujui oleh manajemen mereka dan saya menerima pinjaman saya dalam waktu kurang dari 48 jam di rekening bank BRI saya. Saya tidak memiliki tantangan dengan bank karena Mrs. Helen Wilson dan tim manajemen pinjaman WEMA Finance telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah baik di Amerika Serikat, MALAYSIA, INDONESIA dan Rumania, sehingga tidak ada masalah sama sekali.
    Untuk pinjaman apa pun, saya sangat merekomendasikan Ibu Helen Wilson hari ini dan selalu
    Email: (helenwilson719@gmail.com)

    WA: +1-585-326-2165

    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    BalasHapus
  6. Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

    Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum
    Nama saya Sri Muji Astuti. Saya seorang pemilik bisnis yang menjual kosmetik dan pakaian. Untuk sementara, saya telah mencari pemberi pinjaman pinjaman yang dapat saya pinjam untuk menumbuhkan bisnis saya dan juga menciptakan lapangan kerja bagi orang lain. Pengalaman pertama saya dengan pemberi pinjaman internet sangat buruk dan saya kehilangan jumlah 24 juta karena saya mengajukan 800 juta untuk meningkatkan bisnis saya. Setelah pengalaman saya, saya berjanji pada diri sendiri bahwa saya tidak akan pernah meminjam dari internet karena saya ditipu.

    Jadi, suatu hari saya dengan setia membaca artikel di blog dan setelah saya selesai membaca, saya pergi untuk memeriksa bagian komentar untuk mengetahui pendapat mereka. Saya melihat komentar oleh Yeyes Ristintares, seorang wanita bisnis besar dan dia berbagi cerita tentang bagaimana dia meminjam pinjaman besar dari perusahaan tempat Ms. Helen Wilson bekerja.

    Kemudian, saya memutuskan untuk menghubungi Yeyes Ristintares dan saya menceritakan kisah saya kepadanya tentang bagaimana saya kehilangan 24 juta dari pemberi pinjaman yang buruk. Saya masih ingat dengan jelas bagaimana dia memberi tahu saya bahwa semua pencarian saya untuk pemberi pinjaman yang andal sudah berakhir. Dia mengirimi saya emailnya dan saya mengiriminya email untuk memastikan karena saya tidak ingin kehilangan uang lagi. dia membalas saya dan mengatakan saya harus menghubungi perincian perusahaan tempat Ny. Helen Wilson bekerja dan saya akan menerima pinjaman saya tanpa penundaan dan saya harus mencoba untuk membagikan kabar baik saya sehingga orang lain selamat dari pemberi pinjaman yang buruk.

    Jadi saya menghubungi Ny. Helen Wilson melalui email: (helenwilson719@gmail.com) dan dengan nomor WA-nya: +1-585-326-2165. Ini adalah email Yeyes Ristintares: (yristintares@gmail.com) yang saya hubungi.
    Setelah saya menghubungi perusahaan pinjaman, saya diminta untuk menyerahkan segala sesuatu yang diminta dari saya sebagai peminjam dan setelah beberapa saat, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya menerima pinjaman saya tanpa penundaan atau segala bentuk tekanan.
    jadi, saya menambahkan informasi pribadi saya kepada siapa saja yang mencari pemberi pinjaman yang dapat dipercaya untuk menghubungi saya dan saya siap membantu Anda karena saya ingin orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk. Hubungi saya melalui email saya: srimujiastuti93@gmail.com

    Saya berdoa agar ALLAH akan memberikan mereka yang membutuhkan pinjaman untuk melihat kisah saya sehingga mereka dapat diselamatkan seperti saya. Saya selalu siap memberikan bantuan kepada siapa saja yang membutuhkannya, jadi jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja karena saya tidak membuat orang saya jatuh ke tangan pencuri.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TATA CARA DAN PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL