CONTOH SURAT GUGATAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
CONTOH SURAT GUGATAN II
Pekanbaru, 05 Januari 2016
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di
Pekanbaru
Hal : Gugatan
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1 JHON SAMAR, T.Tgl.Lahir/Umur,
mEDAN, 12 Juli 1979/35 Tahun, Pekerjaan Karyawan
PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, alamat Komplek Perumahan PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, Desa Suka Ramai Kabupaten
Kampar disebut sebagai
Penggugat…………………………………………..……………….……………………………………………….….… 1.
2.
HANDARSAH, T.Tgl.Lahir/Umur, Aceh , 08 Oktober 1986/Umur 29 Tahun, Pekerjaan
Karyawan PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, alamat Komplek Perumahan PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, Desa Suka Ramai Kabupaten Kampar, disebut sebagai Penggugat …………………………………………………………………………………………………………………
2.
3.
SARMAN, T.Tgl.Lahir/Umur, Tebing Tinggi, 10 Juni 1986/Umur
29 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT.Subur Arum Makmur, alamat Komplek Perumahan PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, Desa Suka Ramai Kabupaten Kampar,
disebut sebagai Penggugat .......……… 3.
4.
ABDUL PATAH SUBANDI, T.Tgl.Lahir/Umur, Pekanbaru , 09 Mei 1985/Umur 30 Tahun, Pekerjaan
Karyawan PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, alamat Komplek Perumahan PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, Desa Suka Ramai Kabupaten Kampar, disebut sebagai Penggugat ……………………………………...............................................................…………. 4.
5.
SAHAT PARULIAN, T.Tgl.Lahir/Umur, Barus, 13 Agustus 1982/
Umur 32 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT. Sabar Subur Lestari Selamanya,
alamat Komplek Perumahan PT. Sabar Subur Lestari Selamanya, Desa Suka Ramai Kabupaten Kampar, disebut sebagai Penggugat ………………………………..…………………………..……………………………….…..….
5.
Dengan ini mengajukan
gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PT. Sabar Subur Lestari Selamanya yang beralamat di
Jalan Paus Ujung No.15.H Pekanbaru disebut sebagai ...........................................................................................................................................
Tergugat.
Adapun alasan pengajuan
gugatan ini adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa Para Penggugat adalah
Karyawan Tetap di Perusahaan Tergugat PT. Sabar Subur Lestari Selamanya sebagaimana Perjanjian Kerja yang ditanda tangani oleh
Para Penggugat dengan Tergugat.
2.
Bahwa Penggugat 1, mulai bekerja pada tanggal 01 Januari 2008 s/d 15 September 2014
dengan masa kerja 6 ( Enam ) tahun 8 ( Delapan ) bulan dengan
jabatan terakhir Supir
Dumptruck, dengan Status K-3 ( Istri tambah anak 3) dan terakhir menerima upah bulan September 2014 dengan jumlah upah pokok
terakhir 1.875.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus
Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) per bulan,
ditambah tunjangan Tetap berupa Natura Beras sebesar 31,5
Kg/ bulan, dengan
rincian beras Istri sebanyak 9 Kg/bulan,
dan beras anak 7,5 Kg/anak/bulan dikali 3 (tiga) orang anak dengan harga beras Rp.8.000,-
/ Kg.
3.
Bahwa Penggugat 2, mulai bekerja pada
tanggal 01
Agustus 2009
s/d 15
September 2014 dengan masa kerja 5 ( Lima
) tahun 1 ( satu ) bulan dengan jabatan terakhir sebagai Pemanen, dengan Status
K-0 ( Istri belum punya anak) dan terakhir menerima upah bulan September 2014 dengan jumlah upah pokok
terakhir 1.875.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus
Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) per bulan, ditambah tunjangan Tetap berupa
Natura Beras sebesar 9 Kg/ bulan, dengan harga
beras Rp.8.000,- / Kg.
4.
Bahwa Penggugat 3, mulai bekerja pada
tanggal 01 Oktober
2011 s/d 15 September 2014
dengan masa kerja 2 ( Dua ) tahun 11
( sebelas ) bulan dengan
jabatan terakhir sebagai Pemanen,
dengan
Status K-2 ( Istri tambah anak 2) dan
terakhir menerima upah bulan September
2014 dengan jumlah upah pokok terakhir 1.875.000,-
( Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima
Ribu Rupiah ) per bulan, ditambah tunjangan Tetap berupa Natura Beras sebesar 24
Kg/ bulan, dengan
rincian beras Istri sebanyak 9 Kg/bulan,
dan beras anak 7,5 Kg/anak/bulan dikali 2 (dua) Orang anak dengan harga beras Rp.8.000,-
/ Kg.
5.
Bahwa Penggugat 4, mulai bekerja pada
tanggal 01
November 2012
s/d 15
September 2014 dengan masa kerja 1 ( satu
) tahun 10 ( sepuluh )
bulan dengan jabatan terakhir sebagai Pemanen, dengan Status
K-2 ( Istri tambah anak 2) dan
terakhir menerima upah bulan September
2014 dengan jumlah upah pokok terakhir 1.875.000,-
( Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima
Ribu Rupiah ) per bulan, ditambah tunjangan Tetap berupa Natura Beras sebesar 24
Kg/ bulan, dengan
rincian beras Istri sebanyak 9 Kg/bulan,
dan beras anak 7,5 Kg/anak/bulan dikali 2 (dua) Orang anak dengan harga beras Rp.8.000,-
/ Kg.
6.
Bahwa Penggugat 5, mulai bekerja pada
tanggal 01
Agustus 2010
s/d 15
September 2014 dengan masa kerja 4 ( empat
) tahun 1 ( satu ) bulan dengan jabatan terakhir sebagai Pemanen, dengan Status
K-3 ( Istri tambah anak 3) dan
terakhir menerima upah bulan September
2014 dengan jumlah upah pokok terakhir 1.875.000,-
( Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima
Ribu Rupiah ) per bulan, ditambah tunjangan Tetap berupa Natura Beras sebesar 31,5
Kg/ bulan, dengan
rincian beras Istri sebanyak 9 Kg/bulan,
dan beras anak 7,5 Kg/anak/bulan dikali 3 (tiga) Orang anak dengan harga beras Rp.8.000,-
/ Kg.
7.
Bahwa Upah Para Penggugat didasarkan dari Peraturan
Gubernur Riau No.29 Tahun 2014 Jo Kesepakatan Bersama
antara Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-SPSI Propinsi Riau dengan
BKS-PPS dan GAPKI Cabang Riau Tentang Upah Minimum Sub Sektor Pertanian/Perkebunan Kelapa
Dan Kelapa Sawit Serta Tanaman Karet Provinsi Riau Tahun 2014.
8.
Bahwa pada tanggal 15 September 2014 Para Penggugat pergi main-main ke rumah tetangganya ( Penggugat 2), dan pada saat Para Penggugat sedang dirumah
tetangganya tersebut, yang kebetulan
malam itu hujan turun, sehingga Para Penggugat yang tidak bawa Mantel atau Jas
Hujan, duduk-duduk dan cerita dengan Tuan Rumah, dimana pada saat itu Tergugat beserta Kepala dan Komandan Regu (Danru)
Satpam masuk kedalam rumah, yang kemudian
menuduh bahwa Para Penggugat melakukan Perjudian.
9.
Bahwa atas tuduhan Tergugat
tersebut Para
Penggugat menjawab “ Seperti yang bapak lihat sendiri dirumah ini tidak ada yang main kartu Domino, apalagi main Judi
dengan pakai Taruhan, dan kawan-kawan belum pulang karena sejak tadi datang hujan “ namun
atas jawaban Tuan Rumah dan Para Penggugat tersebut, Tergugat tetap memaksa
agar diserahkan Kartu Domino.
10. Bahwa atas permintaan setengah memaksa dari Tergugat
tersebut,
akhirnya Tuan Rumah mengambil yang kebetulan
Istrinya baru melahirkan, menyerahkan Kartu Domino yang baru, yang kebetulan ada didalam rumahnya dan belum pernah dibuka yang sengaja dipersiapkan Tuan Rumah untuk
permainan dan hiburan guna mengisi kekosongan waktu karena merupakan Tradisi disaat ada Istri Pekerja yang melahirkan
dimana sama Suku Jawa disebut dengan Lek-lean, dan Suku Batak disebut dengan Menek-menekan.
11. Bahwa setelah Kartu Domino tersebut
diberikan oleh Tuan Rumah, Tergugat memerintahkan Kepala Satpam
untuk mengambili seluruh Uang yang
ada di dalam Dompet dan Kantong Para Penggugat serta memaksa Para
Penggugat ikut serta ke Kantor
Perusahaan.
12. Bahwa setelah sampai di Kantor Perusahaan, Para Penggugat di Interogasi selama 4 (empat) jam,
dan berdasarkan kesimpulan
dan asumsi Tergugat sendiri bahwa Para Penggugat telah melakukan Perjudian
Qiu-Qiu, yang kemudian Tergugat memaksa
Para Penggugat agar mengakui telah melakukan Perjudian, dan hanya dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan.
13. Bahwa atas tuduhan Tergugat tersebut
Para Penggugat menolak mengakui melakukan Perjudian, walau hanya akan diberikan
Surat Peringatan karena faktanya pada saat Tergugat dan Kepala Satpam datang
kerumah tersebut, jelas tidak ada yang
main kartu Domino apalagi main Judi dengan Taruhan melainkan asik dan larut dengan cerita yang awalnya menunggu hujan berhenti, dan berkunjung
kerumah teman melihat anaknya yang baru dilahirkan.
14. Bahwa atas penolakan Para Penggugat tersebut, pada pagi harinya tanggal
15 September 2014 Tergugat kembali memanggil
Para Penggugat ke kantor Perusahaan,
dimana Tergugat beserta Kepala Satpam kembali menginterogasi Para
Penggugat dan memberikan 3 (tiga) pilihan
yang salah satunya wajib dipilih oleh Para Penggugat, dimana pilihan yang
diberikan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
1.
Penjara
2.
Pemutusan
Hubungan Kerja, atau
3.
Surat
Peringatan.
15. Bahwa terhadap pilihan yang
diberikan Tergugat tersebut, Para Penggugat tetap menolak memilih salah satunya,
karena Para Penggugat merasa tidak
bersalah dan tidak melakukan Perjudian, dan atas penolakan Para Penggugat
tersebut, kemudian kepala Satpam ( Timewara
Telambanua ) meminta dan membujuk Para
Penggugat agar memberikan pilihan Surat Peringatan, dengan alasan bahwa agar permasalahan cepat selesai, dan lagi pula Surat Peringatan
hanya berlaku selama 6 (enam) bulan.
16. Bahwa atas bujukan dan pandangan
yang diberikan oleh Kepala Satpam tersebut, kemudian Para Penggugat yang telah capek karena
malamnya di Interogasi oleh Tergugat, selama
4 (empat) jam akhirnya memilih diberikan Surat Peringatan.
17. Bahwa pada besok harinya tanggal 16
September 2014 Para Penggugat bukan menerima Surat Peringatan sebagaimana yang
dijanjikan oleh Tergugat, melainkan Para Penggugat menerima Surat Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) dari Tergugat, dimana Surat PHK tersebut mulai berlaku
tanggal 15 September 2014, dengan alasan dan pertimbangan Berita Acara
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat beserta Kepala Satpam, maka di PHK
mengingat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 158
ayat 1 poin d.
18. Bahwa atas Tuduhan
Tergugat kepada Para
Penggugat tersebut, Tergugat kemudian melaporkannya kepada Kepolisian Sektor Tapung Hulu, namun setelah
Pihak Kepolisian datang ke lokasi Perusahaan, dan melihat barang bukti Kartu Domino yang belum pernah di Pakai,
serta mendengar keterangan dari Tergugat dan
Masyarakat setempat dimana
barang bukti Uang tersebut diambil
secara paksa oleh Tergugat dari Dompet
Para Penggugat, maka pihak kepolisian Sektor Tapung Hulu tidak bersedia melakukan
Panggilan kepada Para Penggugat dikarenakan tidak sedikitpun memenuhi unsur Pidana, sebagaimana yang dituduhkan oleh Tergugat.
19. Bahwa walau Pihak Kepolisian Sektor
Tapung Hulu tidak pernah memanggil Para
Penggugat, namun Tergugat tetap
memaksakan kehendaknya melakukan PHK terhadap Para Penggugat, dengan melarang Para Penggugat melakukan Pekerjaan sebagaimana biasanya.
20. Bahwa sehubungan dengan alasan PHK yang dilakukan Oleh Tergugat
kepada Para Penggugat adalah melakukan kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi :
Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004, Tentang Uji Materil Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jo Surat Edaran Menteri Tenagakerja Nomor : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji
Materil Undang - Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap
Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dalam ayat 3 (tiga)
Point (a), sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak beralasan
Hukum oleh karenanya Pemutusan Hubungan Kerja tersebut Harus Batal Demi Hukum,
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003
Tanggal 28 Oktober 2004
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
----------------------------------
Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan:----------
·
Pasal 158;----------------------------------------------------------------------------------------------
·
Pasal 159;----------------------------------------------------------------------------------------------
·
Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “.
bukan atas pengaduan pengusaha “.-------------------------------------------------------------------------------------------
·
Pasal 170 sepanjang mengenai
anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), ;------------
·
Pasal 171 sepanjang menyangkut
anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;----------------
·
Pasal 186 sepanjang mengenai
anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”;-
bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal
160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan
pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali
Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “….
Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “….
Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -Menolak
permohonan para Pemohon untuk selebihnya; -----------------
Surat Edaran Menteri
Tenagakerja Nomor : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Ayat 3
a.
Pengusaha yang akan
melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat ( eks Pasal 158
ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan
hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
21. Bahwa sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi : Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004, Tentang Uji Materil Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jo Surat Edaran Menteri Tenagakerja Nomor : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005
tersebut diatas, bahwa PHK hanya
dapat dilakukan oleh Tergugat setelah ada
putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan Para
Penggugat jangankan di Selidiki oleh Kepolisian, di panggil atau dimintai
keterangan oleh Kepolisianpun tidak pernah, sehingga alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang
dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat jelas merupakan
PHK sepihak yang dipaksakan yang sama sekali tidak berdasar dan beralasan hukum, oleh karenanya PHK tersebut harus
batal demi hukum.
22. Bahwa atas Permasalahan tersebut
Para Penggugat dengan Tergugat telah melakukan Perundingan Bipartit, namun tidak
menghasilkan kesepakatan, maka permasalahan tersebut dilimpahkan ke Dinas
Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk di Mediasi, namun dalam Perundingan
Mediasi juga tidak tercapai Kesepakatan secara damai karena
Tergugat tetap tidak bersedia lagi untuk mengerjakan Para Penggugat.
23. Bahwa tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan
Mediasi, maka pada tanggal 18 Desember 2014 Mediator Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja Kabupupaten Kampar
telah mengeluarkan ANJURAN, yang mana
dalam Anjuran tersebut menganjurkan agar Para Penggugat dan Tergugat tetap menjalankan kewajiban
masing-masing selama Putusan Pengadilan Hubungan Industrial belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 13 Tahun 2003, namun Tergugat justru melarang Para Penggugat untuk melakukan
pekerjaan seperti biasanya.
24. Bahwa Tindakan Tergugat
yang melarang Para Penggugat untuk
melakukan pekerjaan sebagaimana biasanya, dan melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) tanpa adanya putusan hakim pidana maupun
penetapan Pengadilan Hubungan Industrial dimana Tergugat juga tidak melakukan
Sekorsing, sehingga Para Penggugat tidak dapat melakukan
Pekerjaannya bukan karena Penggugat tidak mau bekerja tetapi karena dilarang
oleh Tergugat, adalah tindakan yang
bertentangan dengan Pasal 155 ayat (2)
dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor:
KEP-150/MEN/2000 dan Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Nomor 37/PUU-IX/2011 Tanggal 06 September
2011 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 155 ayat (2) dan (3)
2) Selama putusan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial
belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan
segala kewajibannya.
3)
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan
terhadap
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan
skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang
dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
KEPMENAKERTRANS NOMOR: KEP-150/MEN/2000
Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan
Pasal 17
(1) Sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh
Panitia Daerah atau Panitia Pusat sedangkan pengusaha tidak melakukan skorsing terhadap pekerja maka pengusaha dan
pekerja harus tetap memenuhi segala kewajibannya;
(2) Dalam hal pekerja tidak dapat memenuhi segala
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena dilarang oleh pengusaha
dan pengusaha tidak melakukan skorsing, maka
pengusaha wajib membayar upah pekerja selama dalam proses sebesar 100% (seratus
per seratus);
KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR :
37/PUU-IX/2011
Tanggal 06
September 2011
AMAR PUTUSAN
MENGADILI,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal
155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) adalah bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai belum berkekuatan hukum
tetap;
3.
Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai belum berkekuatan hukum
tetap;
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
25. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, selama
Putusan Lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan serta belum mempunyai kekuatan Hukum Tetap, maka kedua belah harus tetap melaksanakan segala kewajibannya,
dan apabila Para Penggugat tidak dapat melakukan pekerjaannya bukan karena Para
Penggugat tidak mau bekerja, tetapi karena dilarang oleh Tergugat, dan Tergugat
juga tidak melakukan Sekorsing, maka Tergugat wajib membayar Upah selama Proses
sebesar 100 % sampai Putusan berkekuatan Hukum Tetap.
26. Bahwa tindakan
Tergugat telah nyata-nyata bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu
:
A. Melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja sepihak tanpa adanya Proses Hukum Pidana dari Kepolisian, dan
juga tanpa ada Putusan Pengadilan baik Pidana maupun Pengadilan Hubungan
Industrial bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober
2004, Tentang Uji Materil Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Jo Surat Edaran Menteri Tenagakerja Nomor : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji
Materil Undang - Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap
Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dalam ayat 3 (tiga)
Point (a), dan Jo Pasal 151,155, dan
Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang
berbunyi sebagai berikut.
B. Tidak melakukan
Kewajibannya selaku pengusaha dengan melarang para Penggugat untuk
melaksanakan
pekerjaan sebagaimana biasanya, sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap
tentang perselisihan antara Tergugat dengan Para Penggugat yang bertentangan
dengan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13
Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor:
KEP-150/MEN/2000 dan Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Nomor 37/PUU-IX/2011 Tanggal 06 September
2011.
27. Bahwa terhitung mulai bulan September 2014
Tergugat telah menghentikan Upah Para Penggugat.
28. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut telah menghilangkan
Hak-Hak dan sumber penghidupan Para Penggugat
sehingga Para Penggugat kehilangan haknya
bila dijumlah telah mencapai sebesar : Rp. 220,430,850,00 ( Dua Ratus Dua Puluh
Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan
Ratus lima Puluh Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
A. Upah sebelum Putusan PHI di tetapkan serta Uang Pesangon Para
Penggugat :
1.
Penggugat
1 Status K-3 ( Istri + 3 Anak)
Upah Pokok = Rp. 1.875.000
Tunjangan tetap K-3. = 31,5 Kg x
Rp.8.000,- = Rp.
252.000
Total Upah Dan Tunjangan tetap = Rp. 2.127.000,-
-
Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan,
berdasarkan Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun
2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2)
Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000, Oktober s/d November 2014 sebagai berikut :
2 x Rp.
2.127.000,- = Rp. 4.254.000,-
-
Uang
Pesangon = 7 x 2 x Rp. 2,127,000,- =
Rp. 29,778,000,-
Uang Penghargaan Masa kerja = 3 x Rp. 2,127,000,- =
Rp. 6,381,000,-
Uang Penggantian Hak 15% x
Rp. 36,159,000,- = Rp.
5,423,850,-
Total = Rp. 41.582.850,-
Total Hak
Penggugat 1 = Rp. 4.254.000,- + Rp. 41.582.850,- = Rp. 45.836.850,00,-
Terbilang : ( Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Delapan
Ratus Lima Puluh Rupiah)
2.
Penggugat 2 Status K-0 ( Istri tidak ada Anak)
Upah Pokok = Rp. 1.875.000
Tunjangan tetap K-0. = 9 Kg x
Rp.8.000,- = Rp. 72.000
Total Upah Dan Tunjangan tetap = Rp. 1,947,000,-
-
Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan,
berdasarkan Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun
2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2)
Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000, Oktober s/d November 2014 sebagai berikut :
2 x Rp. 1.947.000,-
= Rp. 3.894.000,-
-
Uang Pesangon = 6 x 2 x Rp. 1,947,000,- =
Rp. 23,364,000,-
Uang Penghargaan Masa kerja = 2 x Rp. 1,947,000,- =
Rp. 3,894,000,-
Uang Penggantian Hak 15% x
Rp. 27,258,000,- = Rp.
4,088,700,-
Total = Rp. 31.346.700,-
Total Hak
Penggugat 2 = Rp. 3.894.000,- + Rp. 31.346.700,- = Rp. 35.240.700,-
Terbilang : ( Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus
Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
3.
Penggugat 3 Status K-2 ( Istri + 2 Anak)
Upah Pokok = Rp. 1,875,000
Tunjangan tetap K-2. = 31,5 Kg x
Rp.8.000,- = Rp.
192,000
Total Upah Dan Tunjangan tetap = Rp. 2,067,000,-
-
Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan,
berdasarkan Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun
2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2)
Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000, Oktober s/d November 2014 sebagai berikut:
2 x Rp. 2.067.000,- = Rp.
4.134.000,-
-
Uang
Pesangon = 3 x 2 x Rp. 2,067,000,- =
Rp. 12,402,000,-
Uang Penggantian Hak 15% x
Rp. 12,402,000,- = Rp.
1,860,300,-
Total = Rp. 14.262.300,-
Total Hak
Penggugat 3 = Rp. 4.134.000,- + Rp. 14.262.300,- = Rp. 18.396.300,-
( Delapan
Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah)
4.
Penggugat 4 Status K-2 ( Istri + 2 Anak)
Upah Pokok = Rp. 1,875,000
Tunjangan tetap K-2. = 31,5 Kg x
Rp.8.000,- = Rp.
192,000
Total Upah Dan Tunjangan tetap = Rp. 2,067,000,-
-
Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan,
berdasarkan Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun
2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2)
Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000, Oktober s/d November 2014 sebagai berikut:
2 x Rp. 2.067.000,- = Rp.
4.134.000,-
-
Uang
Pesangon = 2 x 2 x Rp. 2,067,000,- =
Rp. 8.268.000,-
-
Uang
Penggantian Hak 15% x Rp. 8,268,000,- = Rp. 1.240.200,-
Total = Rp. 9.508.200,-
Total Hak
Penggugat 4 = Rp. 4.134.000,- + Rp. 9.508.200,- = Rp. 13.642.200,-
Terbilang : ( Tiga Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah)
5.
Penggugat 5 Status K-2 ( Istri + 2 Anak)
Upah Pokok = Rp. 1,875,000
Tunjangan tetap K-3. = 31,5 Kg x
Rp.8.000,- = Rp.
252.000
Total Upah Dan Tunjangan tetap = Rp. 2.127.000,-
-
Upah Sebelum Putusan PHI ditetapkan,
berdasarkan Pasal 155 ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2)
Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000, Oktober s/d November 2014 sebagai berikut:
2 x Rp. 2.127.000,- = Rp.
4.254.000,-
-
Uang
Pesangon = 5 x 2 x Rp. 2.127.000,- =
Rp. 21.270.000,00,-
Uang Penghargaan Masa kerja = 2 x Rp. 2.127.000,- = Rp. 4.254.000,-
Uang Penggantian Hak 15% x
Rp. 25.524.000,- =
Rp. 3.828.600,-
Total = Rp. 29.352.600,-
Total Hak
Penggugat 5 = Rp. 4.254.000,- + Rp. 29.352.600,- = Rp. 33.606.600,-
Terbilang : ( Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Ribu Enam Ratus
Rupiah)
Total Hak Para Penggugat = Rp. 148.789.650,-
Terbilang : (
Seratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam
Ratus Lima Puluh Rupiah)
Berdasarkan uraian dan
fakta hukum diatas, dengan ini Para Penggugat
memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenan memutus
perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan
Pemutusan Hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat Kepada Para
Penggugat tidak sah, dan tidak
beralasan hukum.
- Menyatakan Tergugat telah
melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang
Ketenagakerjaan;
- Menyatakan
Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus karena
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah, Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa kerja dan Uang Penggantian Hak Para Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh
Tergugat sebesar Rp. 148.789.650,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh
Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar
biaya perkara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon
mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan ( Pasal 100
Undang-Undang No.2 Tahun 2004 ), atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Demikianlah Gugatan ini
diajukan, atas perhatian yang terhormat Bapak Ketua dan Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini secara Arif dan Bijaksana dihaturkan terima
kasih.
Pekanbaru, 05 Januari 2015
Hormat Kami,
Para Penggugat
1.( ................................. )
2. ( ...................................)
3. ( ................................. )
4. ( ...................................)
5. ( ................................. )
contoh gugatannya sangat bermanfaat dan sangat bagus!, bisa dkatakan para hakim binggug mengambil keputusan krn sudah sesuai aturan yg ada ya disebabkan krn penafsiran2 pasal2 yg lain berkaitan dengan yg lain.......juga kadang ada keputusan hakim yg dipaksakan sehingga lari dari garis yg ada krn sesuatu hal.Yg saya tanyakan adalah gugatan tersebut diatas cerita akhirnya diPHI, bagaimana?....
BalasHapusPak yurinis Gea, Sesuai Judulnya itu adalah Contoh dari Gugatan yang kemungkinan besar dapat terjadi didalam Perusahaan Perkebunan.Kalau Perkara yang sudah diajukan kepengadilan dapat dicari di Situs PN.Pekanbaru, atau Mahkamah Agung, dan banyak kasus kasus yang sudah menang di Pengadilan baik di PHI, Kasasi bahkan Peninjaun Kembali..
BalasHapusBagaimana contoh surat gugatan ahli waris terhadap perusahaan yg secara nyata tdk membayar hak karyawan berupa pesangon,dll dan juga tidak di daftarkan dalam BPJS...sudah di lakukan mediasi di disnaker dan tinggal menunggu surat anjuran melanjutkan ke PHI...Tp ahli waris tdk menggunakan loyer krn itu sy tdk tau isi surat gugatan ke PHI....Tolong sy pak
BalasHapusNama saya Cepi Hamdani dari bandung Indonesia. Saya baru saja mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 dan telah ditransfer ke rekening bank saya pada tanggal 18 Agustus 2020.
BalasHapusSaya melihat testimoni dari blog dan twitter Leony Dora Patty dan saya menghubungi dia di email: nyratyy@gmail.com untuk informasi bahwa jika saya memiliki semua syarat dan persyaratan, pinjaman saya akan ditransfer ke saya tanpa penundaan.
Saya diperkenalkan dan dilamar ke ibu RIKA ANDERSON LENDER dengan tingkat bunga 2% karena pinjaman usaha Furnitur dan Pertanian saya disetujui dan ditransfer ke rekening bank saya tanpa biaya tersembunyi.
untuk lebih jelasnya hubungi RIKA ANDERSON LENDER
Kontak melalui email: rikaandersonloancompany@gmail.com
WA +1(323)689-3663
Email: cepihamdani9@gmail.com
Negara: Indonesia
Kota: Bandung
Jumlah: Rp150 Juta
Tanggal: 18/08/2020
Instagram: cepihamdani9
Twitter: @CepiHamdani9
Assalamualaikum
BalasHapusData pribadi
Negara: Indonesia
Nama: Wahyu Sapto Handoko
Email: wahyusaptohandoko256@gmail.com
Alamat: Jl. Sukarela rt.02 / 05 Paninggilan, Ciledug, Tangerang
Sudah empat tahun sekarang saya telah memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam Rp1,2 miliar dari ibu Helen dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipuan online. Ibu Helen Wilson telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran pinjaman bulanan yang saya pinjam sebelumnya, saya memohon kepada Ibu Helen bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi bisnis lebih lanjut sehingga saya meminta tambahan Rp3,7 miliar setelah melalui saya proses hukum. pinjaman itu disetujui oleh manajemen mereka dan saya menerima pinjaman saya dalam waktu kurang dari 48 jam di rekening bank BRI saya. Saya tidak memiliki tantangan dengan bank karena Mrs. Helen Wilson dan tim manajemen pinjaman WEMA Finance telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah baik di Amerika Serikat, MALAYSIA, INDONESIA dan Rumania, sehingga tidak ada masalah sama sekali.
Untuk pinjaman apa pun, saya sangat merekomendasikan Ibu Helen Wilson hari ini dan selalu
Email: (helenwilson719@gmail.com)
WA: +1-585-326-2165
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.
Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)
Assalamualaikum
BalasHapusNama saya Sri Muji Astuti. Saya seorang pemilik bisnis yang menjual kosmetik dan pakaian. Untuk sementara, saya telah mencari pemberi pinjaman pinjaman yang dapat saya pinjam untuk menumbuhkan bisnis saya dan juga menciptakan lapangan kerja bagi orang lain. Pengalaman pertama saya dengan pemberi pinjaman internet sangat buruk dan saya kehilangan jumlah 24 juta karena saya mengajukan 800 juta untuk meningkatkan bisnis saya. Setelah pengalaman saya, saya berjanji pada diri sendiri bahwa saya tidak akan pernah meminjam dari internet karena saya ditipu.
Jadi, suatu hari saya dengan setia membaca artikel di blog dan setelah saya selesai membaca, saya pergi untuk memeriksa bagian komentar untuk mengetahui pendapat mereka. Saya melihat komentar oleh Yeyes Ristintares, seorang wanita bisnis besar dan dia berbagi cerita tentang bagaimana dia meminjam pinjaman besar dari perusahaan tempat Ms. Helen Wilson bekerja.
Kemudian, saya memutuskan untuk menghubungi Yeyes Ristintares dan saya menceritakan kisah saya kepadanya tentang bagaimana saya kehilangan 24 juta dari pemberi pinjaman yang buruk. Saya masih ingat dengan jelas bagaimana dia memberi tahu saya bahwa semua pencarian saya untuk pemberi pinjaman yang andal sudah berakhir. Dia mengirimi saya emailnya dan saya mengiriminya email untuk memastikan karena saya tidak ingin kehilangan uang lagi. dia membalas saya dan mengatakan saya harus menghubungi perincian perusahaan tempat Ny. Helen Wilson bekerja dan saya akan menerima pinjaman saya tanpa penundaan dan saya harus mencoba untuk membagikan kabar baik saya sehingga orang lain selamat dari pemberi pinjaman yang buruk.
Jadi saya menghubungi Ny. Helen Wilson melalui email: (helenwilson719@gmail.com) dan dengan nomor WA-nya: +1-585-326-2165. Ini adalah email Yeyes Ristintares: (yristintares@gmail.com) yang saya hubungi.
Setelah saya menghubungi perusahaan pinjaman, saya diminta untuk menyerahkan segala sesuatu yang diminta dari saya sebagai peminjam dan setelah beberapa saat, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya menerima pinjaman saya tanpa penundaan atau segala bentuk tekanan.
jadi, saya menambahkan informasi pribadi saya kepada siapa saja yang mencari pemberi pinjaman yang dapat dipercaya untuk menghubungi saya dan saya siap membantu Anda karena saya ingin orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk. Hubungi saya melalui email saya: srimujiastuti93@gmail.com
Saya berdoa agar ALLAH akan memberikan mereka yang membutuhkan pinjaman untuk melihat kisah saya sehingga mereka dapat diselamatkan seperti saya. Saya selalu siap memberikan bantuan kepada siapa saja yang membutuhkannya, jadi jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja karena saya tidak membuat orang saya jatuh ke tangan pencuri.