CONTOH SURAT GUGATAN



..........., ...............  2016

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri ..................
Di
....................

Hal      : Gugatan Perselisihan  Pemutusan Hubungan Kerja

Dengan hormat,

Saya  yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                      : ..................
Tempat Tanggal Lahir/ Umur : ................
Alamat                                    : ...............
Pekerjaan                                : ...............

Disebut  sebagai   ...................................................................................... Penggugat

Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap         PT.................. yang beralamat di  Jalan ........... Kelurahan .......... Kecamatan ........... Kabupaten ......... disebut sebagai .....………............................................................................. Tergugat.

Adapun alasan pengajuan gugatan ini adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Penggugat adalah salah satu dari 207  ( Dua Ratus Tujuh ) Karyawan Harian Lepas ( KHL ) Pemanen Kelapa Sawit, dan selebihnya adalah berstatus Karyawan Harian Tetap ( KHT )  dari total Seluruh Pekerja sebanyak + 400 Orang  di Perusahaan Tergugat PT...............

2.   Bahwa Penggugat  Mulai bekerja pada tanggal 01 Februari 2012 s/d 10 Februari 2016 sebagai Karyawan Harian Lepas ( KHL ) dengan Jabatan terakhir Pemanen Kelapa Sawit di PT.............dan terakhir menerima upah bulan .............2016 yang diterima pada bulan ...........2016 dengan jumlah upah pokok terakhir Rp.  ..............,- ( .................................. ) per bulan.

3.   Bahwa Tergugat telah melakukan Diskriminasi terhadap Penggugat dan 440 Pekerja Pemanen KHL lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam Pekerjaan yang sama yaitu Memanen Kelapa Sawit, telah memberlakukan dua Status Pekerja yang berbeda yaitu KHL dan KHT, sehingga dengan perlakukan yang berbeda dalam pekerjaan yang sama, jam kerja yang sama serta tanggung jawab yang sama tersebut, membuat Upah dan hak-hak lainnya yang diterima pekerja KHL menjadi jauh berbeda setiap bulannya dengan yang diterima oleh Pekerja KHT.

4.      Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pasal 59 ayat (1),(2) dan ayat (7) Jo Kepmenakertrans Nomor KEP.100/MEN/2004 Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang berbunyi sebagai  berikut :

UU NOMOR 13 TAHUN 2003
Pasal 59
1.         Penjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
b.      Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.       Pekerjaan yang bersifat musiman ; atau
d.      Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2.         Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
7.  Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (Kontrak,KHL, Borongan) yang tidak   memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Karyawan Harian Tetap).

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
NOMOR KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Pasal 10
1.      Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarakan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
2.      Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
3.      Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Karyawan Harian Tetap).

5.      Bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut diatas, karena Pekerjaan Pemanen Kelapa Sawit merupakan Pekerjaan yang bersifat Tetap, dan merupakan suatu Proses Produksi serta dikerjakan melebihi 21 (dua puluh satu ) hari dalam satu bulan dan telah berlangsung lebih dari 3 (tiga) tahun, maka sesuai dengan Pasal 59 ayat (7) Jo Pasal 10 ayat (3)  dan Pasal 15 Kepmenakertrans Nomor : 100/MEN/VI/2004, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( Kontrak,KHL dan Borongan) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) sejak adanya hubungan Kerja, dan apabila Pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja, maka  hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan bagi PKWTT.

6.  Bahwa dalam Undang-Undang dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut diatas telah menyatakan Demi Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( Kontrak,KHL dan Borongan) berobah menjadi Perjanjian Kerta Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) yang didalam Perusahaan Tergugat disebut dengan Karyawan Harian Tetap ( KHT ) maka seluruh hak-hak yang diatur oleh Perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh oleh Pekerja lain yang berstatus Karyawan Harian Tetap harus diberikan juga kepada Penggugat selama hubungan Kerja berlangsung.

7.    Bahwa adapun hak-hak yang didapatkan oleh Pekerja Pemanen KHT, yang tidak didapatkan/ tidak diberikan terhadap Penggugat dan Pekerja Pemanen KHL lainnya  selama berlangsungnya hubungan kerja, adalah sebagaimana  yang telah diatur dalam  Pasal 79 ayat (2) Poin (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 13  Tahun 2003 Tentang sebagai berikut :

a)      Hak Istirahat Mingguan  1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu Minggu.
b)      Hak Cuti Tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja selama setahun.


UNDANG-UNDANG NOMOR 13  TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN 
Pasal 79
1)      Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
2)      Waktu istirahat dan cuti sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

a.       istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b.      istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c.       cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan  bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
  
8.   Bahwa pada tanggal ................ 2016  Penggugat bekerja dilapangan sebagaimana biasanya sebagai Pemanen Kelapa Sawit yang sudah 3 (tiga) tahun dijalani, namun pada hari itu Penggugat memanen buah yang kurang matang ( sudah merah tapi belum Brondol)  yang didalam Perusahaan disebut buah mentah sebanyak 8 (delapan) janjang, sedangkan ada satu pokok buah yang sudah Matang tidak bisa diambil Penggugat karena Pokoknya terlalu tinggi sehingga Galah / Gagang alat Manen kurang panjang, sehingga  tidak dapat menjangkau buah yang matang tersebut.

9.      Bahwa pada bulan Januari 2013 tersebut keadaan buah sawit lagi Trek, sehingga posisi pekerja serba salah, disatu sisi Tergugat mewajibkan Penggugat beserta pekerja lainnya harus memenuhi jumlah Tandan Buah Sawit yang dihasilkan yang dalam perusahaan disebut dengan Basis borong, disatu sisi buah sawit di pokok berkurang karena lagi Trek, sehingga untuk memenuhi target basis borong terpaksa Penggugat beserta pekerja lainnya mengambil buah yang kurang matang.

10.  Bahwa hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 jam 07.00 Penggugat dipanggil oleh Mandor yang bersangkutan, untuk memberitahu bahwa Penggugat di Scorsing ( Tidak di bolehkan Kerja tanpa Upah)  selama 3 (tiga) hari karena memanen buah yang kurang matang.

11.  Bahwa pekerja yang memanen buah yang kurang matang bukanlah Penggugat saja, dan hampir setiap hari ada pekerja yang melakukan hal yang sama karena untuk memenuhi target basis borong yang diwajibkan oleh Tergugat.

12.  Bahwa atas buah yang kurang matang tersebut, Penggugat di skor dan tidak diperbolehkan kerja selama 3 ( Tiga ) bulan, tanpa dibayar upah.
13.  Bahwa atas tindakan Tergugat tersebut, Penggugat menjmpai Tergugat dan memberi Penjelasan yang sebenarnya, bahwa buah yang ditinggal tersebut bukan karena Penggugat tidak mengambilnya, tetapi dikarenakan Galah/Gagang alat manennya tidak dapat menggapai/menjangkau buah sawit tersebut, karena pokok/pohonnya terlalu tinggi, dan terhadap buah yang kurang matang  yang dipanen Penggugat tersebut dikarenakan selama ini tidak pernah dipermasalahkan, dan bila tidak dapat Target atau Basis maka saya tidak mendapatkan Upah Pokok sesuai yang disampaikan oleh Mandor.

14.  Bahwa atas Penjelasan Penggugat tersebut Tergugat mengatakan bahwa  PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan  melakukan kesalahan berat karena dapat merusak pokok Sawit karena mengambil Buah Mentah, dan meninggalkan Buah yang matang sehingga  melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  Pasal 158 ayat (1) Poin (g), Jo Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 55 tentang Sanksi pelanggaran tata tertib kerja.




15.  Bahwa atas persoalan tersebut Penggugat  telah menjumpai Tergugat agar melakukan perundingan secara bipartit, guna mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan dimaksud,  namun Tergugat tidak pernah bersedia dijumpai, maka pada tanggal ....................., Penggugat  menyampaikan surat Permintaan Perundingan Bipartit kepada Tergugat, namun tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat, sehingga perundingan Bipartit dianggap Gagal sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial.

16.  Bahwa gagalnya Perundingan Bipartit antara Penggugat dan Tergugat, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial, maka permasalahan tersebut dilimpahkan/ diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten ................  untuk dimediasi.

17.   Dari perundingan mediasi I (Pertama) pada tanggal .................... dan Mediasi II (Kedua) tanggal ................. tersebut juga tidak tercapai kesepakatan, bahwa Tergugat  tetap tidak mau lagi mempekerjakan Penggugat dan tetap mengakhiri hubungan kerja terhadap Penggugat dengan tetap beralasan bahwa Penggugat telah melakukan Kesalahan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 tentang Ketenagakerjaan.

18.  Bahwa Pada  tanggal ........... Mediator Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten ................. telah mengeluarkan ANJURAN  dimana dalam Anjuran Mediator tersebut Menganjurkan agar Penggugat dipekerjakan Kembali di Perusahaan Tergugat, namun Tergugat tetap tidak bersedia mengerjakan Penggugat kembali dengan tetap beralasan bahwa  Penggugat telah melakukan Kesalahan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 tentang Ketenagakerjaan.

19.  Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Anjuran Mediator tersebut, telah sangat jelas menyebutkan bahwa Alasan PHK dari Tergugat tersebut, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi : Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004,  Tentang Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dijadikan oleh Tergugat sebagai Dasar Pemutusan Hubungan Kerja telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat yang Putusannya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 012/PUU-I/2003
TANGGAL 28 OKTOBER 2004

M E N G A D I L I :

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; -----------------------------------
Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:-----------

·        Pasal 158;------------------------------------------------------------------------------------------
·        Pasal 159;------------------------------------------------------------------------------------------
·        Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “. bukan atas pengaduan  pengusaha “.
·        Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;------------
·        Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;--------------------
·        Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”;- ---

bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; -

Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat; -

Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya; ---------------------------------

20.  Bahwa Tindakan Tergugat yang tidak mau lagi mempekerjakan Penggugat dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa melalui Peringatan I,II, III, serta tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian  perselisihan hubungan industrial dimana Tergugat juga tidak melakukan Skorsing, adalah tindakan yang  bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

21.  Bahwa selama Putusan Lembaga  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan atau belum mempunyai kekuatan Hukum Tetap, maka kedua belah Pihak baik Tergugat maupun Penggugat harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, namun begitu Tergugat tetap tidak bersedia menerima dan mengerjakan Penggugat untuk bekerja sebagaimana biasanya sampai Putusan tentang Perselisihan antara Tergugat dan  Penggugat mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dan Tergugat juga tidak melakukan Skorsing terhadap  Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat melakukan Pekerjaan sebagaimana biasanya, bukan karena Penggugat tidak mau bekerja tetapi  karena dilarang oleh Tergugat dimana Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000 dan Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Nomor 37/PUU-IX/2011 Tanggal 06 September 2011.

 22.  Bahwa tindakan  Tergugat telah nyata-nyata bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu :

A.    Melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) / KHL terhadap Pekerjaan yang bersifat Tetap dan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan Proses Produksi, bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pasal 59 ayat (1),(2) dan ayat (7) Jo Kepmenakertrans Nomor KEP.100/MEN/2004 Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

B.     Melakukan Diskriminasi terhadap Penggugat dan Pekerja lainnya dengan cara membedakan Status Pekerja dalam Satu Jenis Pekerjaan yang sama, jam kerja yang sama serta tanggung jawab yang sama, yang mengakibatkan perbedaan Upah dan Hak yang diterima oleh Penggugat dan Pekerja KHL Pemanen lainnya dengan Pekerja KHT,  bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003  Tentang Ketenagakerjaan.

C.    Tidak memberikan hak Cuti Tahunan kepada  Penggugat selama bekerja 4 (empat) Tahun bertentangan dengan Pasal 79 UU No.13 Tahun 2003.

D.    Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tanpa merundingkan terlebih dahulu serta tanpa memberikan Peringatan I, II, III,  bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 dan 161.

E. Tidak melakukan Kewajibannya selaku pengusaha dengan melarang  Penggugat melaksanakan pekerjaan sebagaimana biasanya, sampai ada keputusan yang berkekuatan Hukum Tetap tentang perselisihan antara Tergugat dengan Penggugat yang bertentangan dengan  Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000 dan Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Nomor 37/PUU-IX/2011 Tanggal 06 September 2011.

23.   Bahwa terhitung mulai bulan ........... 2016 Tergugat telah menghentikan Upah  Penggugat.

24.  Bahwa penghentian pembayaran gaji Penggugat dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan bahwa Penggugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158  tentang Ketenagakerjaan,  adalah tidak beralasan Hukum.

25.  Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tanpa Penetapan Panitia Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, dan Sesuai  Keputusan Mahkamah Konstitusi : Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004,  Tentang Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana tersebut diatas, bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003  telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat, maka Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh tergugat terhadap Penggugat harus Batal Demi Hukum.

26. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat harus batal demi hukum, maka sesuai Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka Tergugat wajib mempekerjakan Penggugat kembali pada tempat dan jabatan seperti semula dan membayarkan seluruh upah dan hak-hak Penggugat yang seharusnya diterima.

27.  Bahwa perbuatan Tergugat telah menghilangkan hak-hak Penggugat berupa Cuti Tahunan selama 4 (empat) Tahun sebesar 48/25 dikali Upah Sebulan = Rp. ......... ( ...............) dan menghilangkan sumber penghidupan  Penggugat, sehingga Penggugat  kehilangan Pekerjaan yang berakibat kesengsaraan terhadap anak dan keluarga Penggugat.


Berdasarkan uraian dan fakta hukum diatas, dengan ini  Penggugat memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :

Dalam Propisi :
1.      Mengabulkan Gugatan  Penggugat Seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah sebelum Putusan Pengadilan ditetapkan   terhitung mulai Bulan .......... 2016 sebesar UMK Kabupaten ...........: Rp.................,- ( ..............)  per bulan, sekalipun masih ada upaya hukum  kasasi ;

Dalam Pokok Perkara :
  1. Mengabulkan seluruh Gugatan  Penggugat;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja  yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
  3. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja  yang diberikan oleh Tergugat kepada  Penggugat batal demi Hukum ;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
  5. Menyatakan Hubungan Kerja Antara Tergugat dengan Penggugat demi Hukum berobah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) sejak adanya hubungan kerja.
  6. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada tempat dan jabatan seperti semula,  memulihkan  dan membayarkan seluruh hak-hak Penggugat seperti sediakala yang biasa diterima oleh  penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Cuti Tahunan selama bekerja 4 (empat) tahun sebesar 48/25 dikali Upah Sebulan = Rp. ..........( .................), serta Upah Selama Proses mulai Bulan ........... 2016 sampai Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Demikianlah Gugatan ini diajukan, atas perhatian yang terhormat Bapak Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara Arif dan Bijaksana dihaturkan terima kasih.

.............,  ................  2016
Hormat Saya,
Penggugat

( ............................)














Komentar

Postingan populer dari blog ini

TATA CARA DAN PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

CONTOH SURAT GUGATAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL