CONTOH SURAT GUGATAN
...........,
............... 2016
Kepada
Yth :
Ketua Pengadilan
Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri ..................
Di
....................
Hal : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Dengan
hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
..................
Tempat Tanggal Lahir/ Umur : ................
Alamat :
...............
Pekerjaan :
...............
Disebut sebagai
......................................................................................
Penggugat
Dengan ini mengajukan
gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PT.................. yang beralamat di
Jalan ........... Kelurahan ..........
Kecamatan ........... Kabupaten ......... disebut sebagai .....……….............................................................................
Tergugat.
Adapun alasan pengajuan
gugatan ini adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa Penggugat adalah salah satu
dari 207 ( Dua Ratus Tujuh ) Karyawan
Harian Lepas ( KHL ) Pemanen Kelapa Sawit, dan selebihnya adalah berstatus
Karyawan Harian Tetap ( KHT ) dari total
Seluruh Pekerja sebanyak + 400 Orang di Perusahaan Tergugat PT...............
2. Bahwa Penggugat Mulai bekerja pada tanggal 01 Februari 2012 s/d
10 Februari 2016 sebagai Karyawan Harian Lepas ( KHL ) dengan Jabatan terakhir Pemanen
Kelapa Sawit di PT.............dan terakhir menerima upah bulan .............2016
yang diterima pada bulan ...........2016 dengan jumlah upah pokok terakhir Rp. ..............,- ( ..................................
) per bulan.
3. Bahwa Tergugat telah melakukan
Diskriminasi terhadap Penggugat dan 440 Pekerja Pemanen KHL lainnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam Pekerjaan yang sama yaitu Memanen
Kelapa Sawit, telah memberlakukan dua Status Pekerja yang berbeda yaitu KHL dan
KHT, sehingga dengan perlakukan yang berbeda dalam pekerjaan yang sama, jam
kerja yang sama serta tanggung jawab yang sama tersebut, membuat Upah dan hak-hak
lainnya yang diterima pekerja KHL menjadi jauh berbeda setiap bulannya dengan
yang diterima oleh Pekerja KHT.
4.
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.13
Tahun 2003 pasal 59 ayat (1),(2) dan ayat (7) Jo Kepmenakertrans Nomor
KEP.100/MEN/2004 Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang
berbunyi sebagai berikut :
UU
NOMOR 13 TAHUN 2003
Pasal
59
1.
Penjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.
Pekerjaan yang sekali selesai
atau yang sementara sifatnya.
b.
Pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga)
tahun;
c.
Pekerjaan yang bersifat musiman
; atau
d.
Pekerjaan yang berhubungan dengan
produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan.
2.
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap
7. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu (Kontrak,KHL, Borongan) yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Karyawan
Harian Tetap).
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
NOMOR KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU
Pasal 10
1.
Untuk
pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume
pekerjaan serta upah didasarakan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan
perjanjian kerja harian atau lepas.
2.
Perjanjian
kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1
(satu) bulan.
3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama
3 (tiga) bulan berturut-turut
atau lebih maka perjanjian kerja harian
lepas berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Karyawan Harian
Tetap).
5. Bahwa berdasarkan Undang-Undang dan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut diatas, karena Pekerjaan Pemanen Kelapa
Sawit merupakan Pekerjaan yang bersifat Tetap, dan merupakan suatu Proses
Produksi serta dikerjakan melebihi 21 (dua puluh satu ) hari dalam satu bulan
dan telah berlangsung lebih dari 3 (tiga) tahun, maka sesuai dengan Pasal 59
ayat (7) Jo Pasal 10 ayat (3) dan Pasal
15 Kepmenakertrans Nomor : 100/MEN/VI/2004, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (
Kontrak,KHL dan Borongan) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) sejak adanya
hubungan Kerja, dan apabila Pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap
pekerja, maka hak-hak pekerja dan
prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan
bagi PKWTT.
6. Bahwa dalam Undang-Undang dan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja tersebut diatas telah menyatakan Demi Hukum Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu ( Kontrak,KHL dan Borongan) berobah menjadi Perjanjian Kerta Waktu
Tidak Tertentu ( PKWTT) yang didalam Perusahaan Tergugat disebut dengan
Karyawan Harian Tetap ( KHT ) maka seluruh hak-hak yang diatur oleh
Perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh oleh Pekerja lain yang berstatus
Karyawan Harian Tetap harus diberikan juga kepada Penggugat selama hubungan
Kerja berlangsung.
7. Bahwa adapun hak-hak yang didapatkan oleh Pekerja
Pemanen KHT, yang tidak didapatkan/ tidak diberikan terhadap Penggugat dan
Pekerja Pemanen KHL lainnya selama
berlangsungnya hubungan kerja, adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 79 ayat (2) Poin (b) dan (c) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang sebagai
berikut :
a)
Hak Istirahat Mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu Minggu.
b)
Hak Cuti
Tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja selama setahun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 79
1)
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat
dan cuti kepada pekerja/buruh.
2)
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi
:
a.
istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat)
jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b.
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c.
cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas)
hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
8. Bahwa pada tanggal ................
2016 Penggugat bekerja dilapangan
sebagaimana biasanya sebagai Pemanen Kelapa Sawit yang sudah 3 (tiga) tahun
dijalani, namun pada hari itu Penggugat memanen buah yang kurang matang ( sudah
merah tapi belum Brondol) yang didalam
Perusahaan disebut buah mentah sebanyak 8 (delapan) janjang, sedangkan ada satu
pokok buah yang sudah Matang tidak bisa diambil Penggugat karena Pokoknya terlalu
tinggi sehingga Galah / Gagang alat Manen kurang panjang, sehingga tidak dapat menjangkau buah yang matang
tersebut.
9.
Bahwa pada bulan Januari 2013
tersebut keadaan buah sawit lagi Trek, sehingga posisi pekerja serba salah,
disatu sisi Tergugat mewajibkan Penggugat beserta pekerja lainnya harus
memenuhi jumlah Tandan Buah Sawit yang dihasilkan yang dalam perusahaan disebut
dengan Basis borong, disatu sisi buah sawit di pokok berkurang karena lagi
Trek, sehingga untuk memenuhi target basis borong terpaksa Penggugat beserta
pekerja lainnya mengambil buah yang kurang matang.
10. Bahwa
hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 jam 07.00 Penggugat dipanggil oleh Mandor
yang bersangkutan, untuk memberitahu bahwa Penggugat di Scorsing ( Tidak di
bolehkan Kerja tanpa Upah) selama 3
(tiga) hari karena memanen buah yang kurang matang.
11. Bahwa
pekerja yang memanen buah yang kurang matang bukanlah Penggugat saja, dan
hampir setiap hari ada pekerja yang melakukan hal yang sama karena untuk
memenuhi target basis borong yang diwajibkan oleh Tergugat.
12. Bahwa
atas buah yang kurang matang tersebut, Penggugat di skor dan tidak
diperbolehkan kerja selama 3 ( Tiga ) bulan, tanpa dibayar upah.
13. Bahwa
atas tindakan Tergugat tersebut, Penggugat menjmpai Tergugat dan memberi
Penjelasan yang sebenarnya, bahwa buah yang ditinggal tersebut bukan karena
Penggugat tidak mengambilnya, tetapi dikarenakan Galah/Gagang alat manennya
tidak dapat menggapai/menjangkau buah sawit tersebut, karena pokok/pohonnya
terlalu tinggi, dan terhadap buah yang kurang matang yang dipanen Penggugat tersebut dikarenakan
selama ini tidak pernah dipermasalahkan, dan bila tidak dapat Target atau Basis
maka saya tidak mendapatkan Upah Pokok sesuai yang disampaikan oleh Mandor.
14. Bahwa
atas Penjelasan Penggugat tersebut Tergugat mengatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap
Penggugat dengan alasan melakukan
kesalahan berat karena dapat merusak pokok Sawit karena mengambil Buah Mentah, dan
meninggalkan Buah yang matang sehingga melanggar
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 158 ayat (1) Poin (g), Jo Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) Pasal 55 tentang Sanksi pelanggaran tata tertib kerja.
15. Bahwa atas persoalan tersebut Penggugat telah menjumpai Tergugat agar melakukan perundingan
secara bipartit, guna mengklarifikasi
dan menyelesaikan permasalahan dimaksud, namun Tergugat tidak pernah bersedia dijumpai,
maka pada tanggal ....................., Penggugat menyampaikan surat Permintaan Perundingan Bipartit
kepada Tergugat, namun tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat, sehingga
perundingan Bipartit dianggap Gagal sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial.
16. Bahwa gagalnya Perundingan
Bipartit antara Penggugat dan Tergugat, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial, maka
permasalahan tersebut dilimpahkan/ diserahkan kepada
Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten ................ untuk dimediasi.
17. Dari perundingan mediasi I (Pertama) pada tanggal .................... dan Mediasi II (Kedua)
tanggal ................. tersebut juga tidak tercapai
kesepakatan, bahwa Tergugat tetap tidak mau lagi
mempekerjakan Penggugat dan tetap mengakhiri hubungan kerja terhadap Penggugat dengan tetap beralasan bahwa Penggugat telah melakukan Kesalahan sesuai
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 tentang Ketenagakerjaan.
18. Bahwa Pada
tanggal ........... Mediator Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi
Kabupaten ................. telah mengeluarkan ANJURAN dimana
dalam Anjuran Mediator tersebut Menganjurkan agar Penggugat dipekerjakan Kembali di Perusahaan
Tergugat, namun Tergugat tetap tidak bersedia mengerjakan Penggugat kembali
dengan tetap beralasan bahwa Penggugat
telah melakukan Kesalahan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158
tentang Ketenagakerjaan.
19. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Anjuran Mediator
tersebut, telah sangat jelas menyebutkan bahwa Alasan PHK dari Tergugat tersebut,
sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi : Nomor
012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004,
Tentang Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Pasal 158
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dijadikan oleh Tergugat sebagai Dasar Pemutusan
Hubungan Kerja
telah dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan Hukum Mengikat yang Putusannya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 012/PUU-I/2003
TANGGAL 28
OKTOBER 2004
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
-----------------------------------
Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan:-----------
·
Pasal 158;------------------------------------------------------------------------------------------
·
Pasal 159;------------------------------------------------------------------------------------------
·
Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “.
bukan atas pengaduan pengusaha “.
·
Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.…
kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;------------
·
Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “….
Pasal 158 ayat (1)…”;--------------------
·
Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “….
Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”;- ---
bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; -
Menyatakan Pasal 158;
Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas
pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “….
kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “….
Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “….
Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -
Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya;
---------------------------------
20. Bahwa Tindakan Tergugat yang tidak mau lagi
mempekerjakan Penggugat dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa
melalui Peringatan I,II, III, serta tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dimana Tergugat juga tidak melakukan Skorsing, adalah tindakan
yang bertentangan dengan Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang berlaku.
21. Bahwa
selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
belum ditetapkan atau belum mempunyai kekuatan Hukum Tetap, maka kedua belah
Pihak baik Tergugat maupun Penggugat harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya, namun begitu Tergugat tetap tidak bersedia menerima dan
mengerjakan Penggugat untuk bekerja sebagaimana biasanya sampai Putusan tentang
Perselisihan antara Tergugat dan
Penggugat mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dan Tergugat juga tidak
melakukan Skorsing terhadap Penggugat,
sehingga Penggugat tidak dapat melakukan Pekerjaan sebagaimana biasanya, bukan
karena Penggugat tidak mau bekerja tetapi
karena dilarang oleh Tergugat dimana Tindakan Tergugat tersebut
bertentangan dengan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor:
KEP-150/MEN/2000 dan Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Nomor 37/PUU-IX/2011 Tanggal 06 September
2011.
A. Melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT)
/ KHL terhadap Pekerjaan yang bersifat Tetap dan pekerjaan yang berhubungan
langsung dengan Proses Produksi, bertentangan dengan Undang-Undang
No.13 Tahun 2003 pasal 59 ayat (1),(2) dan ayat (7) Jo Kepmenakertrans Nomor
KEP.100/MEN/2004 Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
B. Melakukan Diskriminasi terhadap Penggugat dan
Pekerja lainnya dengan cara membedakan Status Pekerja dalam Satu Jenis
Pekerjaan yang sama, jam kerja yang sama serta tanggung jawab yang sama, yang
mengakibatkan perbedaan Upah dan Hak yang diterima oleh Penggugat dan Pekerja
KHL Pemanen lainnya dengan Pekerja KHT,
bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
C. Tidak memberikan hak Cuti Tahunan kepada Penggugat selama bekerja 4 (empat) Tahun bertentangan
dengan Pasal 79 UU No.13 Tahun 2003.
D.
Melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tanpa merundingkan terlebih dahulu serta tanpa
memberikan Peringatan I, II, III, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 dan 161.
E. Tidak melakukan Kewajibannya selaku
pengusaha dengan melarang Penggugat
melaksanakan pekerjaan sebagaimana biasanya, sampai ada keputusan yang
berkekuatan Hukum
Tetap tentang perselisihan
antara Tergugat dengan Penggugat yang bertentangan dengan Pasal 155 ayat (2)
dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2)
Kepmenakertrans Nomor: KEP-150/MEN/2000 dan Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi
Nomor : Nomor 37/PUU-IX/2011
Tanggal 06 September 2011.
23. Bahwa terhitung mulai bulan ...........
2016 Tergugat telah menghentikan Upah
Penggugat.
24. Bahwa penghentian pembayaran gaji
Penggugat dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan bahwa Penggugat telah
melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 tentang Ketenagakerjaan, adalah tidak beralasan Hukum.
25. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang
dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tanpa Penetapan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3)
Undang-Undang No.13 Tahun 2003, dan Sesuai
Keputusan Mahkamah Konstitusi : Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28
Oktober 2004, Tentang Uji Materil
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana tersebut diatas, bahwa Pasal 158 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat, maka Pemutusan
Hubungan Kerja yang dilakukan oleh tergugat terhadap Penggugat harus Batal Demi
Hukum.
26. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang
dilakukan Tergugat terhadap Penggugat harus batal demi hukum, maka sesuai Pasal
170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka Tergugat
wajib mempekerjakan Penggugat kembali pada tempat dan jabatan seperti semula
dan membayarkan seluruh upah dan hak-hak Penggugat yang seharusnya
diterima.
27. Bahwa perbuatan Tergugat telah
menghilangkan hak-hak Penggugat berupa Cuti Tahunan selama 4 (empat) Tahun sebesar
48/25 dikali Upah Sebulan = Rp. ......... ( ...............) dan menghilangkan sumber
penghidupan Penggugat, sehingga
Penggugat kehilangan Pekerjaan yang
berakibat kesengsaraan terhadap anak dan keluarga Penggugat.
Berdasarkan uraian dan
fakta hukum diatas, dengan ini Penggugat
memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenan memutus perkara ini
dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam
Propisi :
1. Mengabulkan
Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Memerintahkan
Tergugat untuk membayar Upah sebelum Putusan Pengadilan ditetapkan terhitung mulai Bulan ..........
2016 sebesar UMK Kabupaten ...........: Rp.................,-
( ..............) per bulan, sekalipun
masih ada upaya hukum kasasi ;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan
seluruh Gugatan Penggugat;
- Menyatakan
Pemutusan Hubungan Kerja yang
dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang berlaku.
- Menyatakan
Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang
diberikan oleh Tergugat kepada
Penggugat batal demi Hukum ;
- Menyatakan
Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan
Undang-undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan
Hubungan Kerja Antara Tergugat dengan Penggugat demi Hukum berobah menjadi
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) sejak adanya hubungan
kerja.
- Memerintahkan
Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada tempat dan jabatan
seperti semula, memulihkan dan membayarkan seluruh hak-hak Penggugat
seperti sediakala yang biasa diterima oleh penggugat.
- Menghukum
Tergugat untuk membayar Cuti Tahunan selama bekerja 4 (empat) tahun sebesar
48/25 dikali Upah Sebulan = Rp. ..........( .................), serta Upah
Selama Proses mulai Bulan ........... 2016 sampai Putusan ini berkekuatan
Hukum Tetap;
- Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau
apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah Gugatan ini
diajukan, atas perhatian yang terhormat Bapak Ketua dan Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini secara Arif dan Bijaksana dihaturkan terima
kasih.
............., ................ 2016
Hormat
Saya,
Penggugat
( ............................)
Komentar
Posting Komentar