CONTOH SURAT KUASA KHUSUS




SURAT KUASA KHUSUS

Pada hari ini, SENIN, tanggal EMPAT BELAS, bulan DESEMBER , tahun DUA RIBU LIMA BELAS   ( 14-12-2015), yang tersebut dibawah ini : -------------------------------------

1.
Nama
:
 AGUS WARSITO

T. Tgl.Lahir   
:
Bingkat, 19 April 1985

Pekerjaan
:
Karyawan PT.Inti Kamparindo Sejahtera

Alamat
:
Komplek PT.IKS Afd.2 Sawit Rayon.A Kabupaten Kampar

2.
Nama
:
RAHMAD

T. Tgl.Lahir   
:
K.balok, 11 Mei 1988

Pekerjaan
:
Karyawan PT.Inti Kamparindo Sejahtera

Alamat
:
Komplek PT.IKS Afd.2 Sawit Rayon.A Kabupaten Kampar

3.
Nama
:
MUHAMMAD YAYANG

T. Tgl.Lahir   
:
Cinta Raja, 29 Desember 1978

Pekerjaan
:
Karyawan PT.Inti Kamparindo Sejahtera

Alamat
:
Komplek PT.IKS Afd.4 Sawit Rayon.A Kabupaten Kampar


Dengan ini mengaku dan menerangkan memberi kuasa dan sekaligus memilih domisili hukum pada kantor kuasanya dibawah ini ; ---------------------------------------------------------
1.      A. HADI DALIMUNTHE  adalah Pengurus Daerah  FSPPP–SPSI Propinsi Riau
2.      INDRA GUNAWAN,SE adalah Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Propinsi Riau 
3.      HADRIZON  adalah Pengurus Daerah  FSPPP–SPSI Propinsi Riau 

Kesemuanya adalah Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan –Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Propinsi Riau  yang beralamat kantor di Jalan Paus Ujung  No.15.B Pekanbaru, baik bertindak sendiri-sendiri  maupun secara bersama-sama guna bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa ( Agus Warsito dkk ) ; -------------------

 -----------------------------------------------------  KHUSUS  ----------------------------------------

Mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa untuk menyelesaikan dan mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) terhadap diri pemberi kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan PT.INTI KAMPARINDO SEJAHTERA yang beralamat di Jalan Riau, Komplek Riau Business Center Blok-E 24 Lt.1 Pekanbaru ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ;-------------------

Atas kuasa ini Pemberi Kuasa (  Agus Warsito dkk) memberikan kepada Penerima Kuasa hak penuh untuk  : --------------------------------------------------------------------------------------

-        Menghadap dan berbicara kepada semua pejabat Disnaker Kabupaten Kampar beserta lembaga-lembaganya, pejabat pada Disnakertransduk Propinsi Riau, Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI, Instansi TNI/POLRI dan instansi sipil lainnya, serta pihak-pihak swasta yang berada dalam wilayah hukum Indonesia, dan hadir serta menghadap, berbicara dalam sidang Mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial, serta semua tingkat sidang penyelesaian sehubungan dengan Perselisihan Hubungan Industrial ; ----------------------------
-        Membuat dan menandatangani serta mengajukan  somasi, Gugatan, Replik dan Kesimpulan ( konklusi ) dalam konvensi dan jawaban dalam Gugatan Rekonvensi, mengajukan bukti-bukti baik surat maupun saksi-saksi dan sekaligus diberikan hak pula untuk menerima dan / atau menolak bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pihak lawan dalam persidangan ini, serta surat-surat lainnya seperti surat panggilan / pemberitahuan, relas-relas, permohonan-permohonan, akta-akta, nota-nota, kwitansi penerimaan atau pembayaran serta hal-hal lain yang dipandang perlu ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-        Mengadakan upaya perdamaian dengan para pihak yang berselisih guna untuk mufakat, dengan tidak menyampingkan pula untuk menolak atau menerima perdamaian yang diajukan pihak lawan dan selanjutnya diberi hak untuk menandatangani akta perdamaian ; ----------------------------------------------------------
-        Mengajukan dan meminta sitaan (sita jaminan / Conservatoir Beslag),  meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), menggunakan dan menyelesaikan  upaya hukum  dalam tingkat  Verzet,  maupun Kasasi sebagaimana yang telah ditentukan  dalam ketentuan hukum yang berlaku ; --------------------------
-        Melakukan segala tindakan dan perbuatan yang dipandang  perlu, guna untuk menjalankan kuasa ini dalam arti yang seluas-luasnya sebagaimana layaknya penerima kuasa hukum pada umumnya sepanjang  tidak bertentangan dengan  ketentuan hukum yang berlaku ; -------------------------------------------------------------
-        Tegasnya melaksanakan segala sesuatu kepentingan pemberi kuasa sepanjang diperbolehkan Undang-undang dan Surat kuasa ini dapat diberikan dengan  hak Substitusi baik untuk sebagian maupun seluruhnya.---------------------------------------




Demikian surat kuasa khusus ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya berdasarkan akal pikiran yang sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga untuk dapat dipergunakan seperlunya. ------------------------------------------------------------------------------

Pekanbaru, 14 Desember   2015


Penerima Kuasa

Pemberi Kuasa
1.





( A. HADI DALIMUNTHE)
1.





 (         AGUS WARSITO        )
2.





(        INDRA GUNAWAN, SE     )
2.





(               R A H M A D            )
3.





(             H A D R I Z O N           )

3.



     

(  HUHAMMAD YAYANG   )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TATA CARA DAN PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

CONTOH SURAT GUGATAN KE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL