CONTOH SURAT KUASA KHUSUS
SURAT
KUASA KHUSUS
Pada
hari ini, SENIN, tanggal EMPAT BELAS, bulan DESEMBER , tahun DUA RIBU LIMA
BELAS ( 14-12-2015), yang tersebut
dibawah ini : -------------------------------------
1.
|
Nama
|
:
|
AGUS WARSITO
|
T.
Tgl.Lahir
|
:
|
Bingkat,
19 April 1985
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan
PT.Inti Kamparindo Sejahtera
|
|
Alamat
|
:
|
Komplek
PT.IKS Afd.2 Sawit Rayon.A Kabupaten Kampar
|
|
2.
|
Nama
|
:
|
RAHMAD
|
T.
Tgl.Lahir
|
:
|
K.balok,
11 Mei 1988
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan
PT.Inti Kamparindo Sejahtera
|
|
Alamat
|
:
|
Komplek
PT.IKS Afd.2 Sawit Rayon.A Kabupaten Kampar
|
|
3.
|
Nama
|
:
|
MUHAMMAD YAYANG
|
T.
Tgl.Lahir
|
:
|
Cinta
Raja, 29 Desember 1978
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan
PT.Inti Kamparindo Sejahtera
|
|
Alamat
|
:
|
Komplek
PT.IKS Afd.4 Sawit Rayon.A Kabupaten Kampar
|
Dengan ini mengaku dan
menerangkan memberi kuasa dan sekaligus memilih domisili hukum pada kantor
kuasanya dibawah ini ; ---------------------------------------------------------
1. A. HADI DALIMUNTHE adalah Pengurus
Daerah FSPPP–SPSI Propinsi Riau
2. INDRA
GUNAWAN,SE adalah Pengurus
Daerah FSPPP-SPSI Propinsi Riau
3. HADRIZON adalah Pengurus Daerah FSPPP–SPSI Propinsi Riau
Kesemuanya
adalah Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Propinsi Riau yang beralamat kantor di Jalan Paus Ujung No.15.B Pekanbaru, baik bertindak
sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama guna bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa ( Agus Warsito
dkk ) ; -------------------
----------------------------------------------------- KHUSUS ----------------------------------------
Mewakili dan
mendampingi Pemberi Kuasa untuk
menyelesaikan dan mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (
PHK ) terhadap diri pemberi kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan PT.INTI
KAMPARINDO SEJAHTERA yang beralamat di Jalan Riau, Komplek Riau Business Center
Blok-E 24 Lt.1 Pekanbaru ke Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ;-------------------
Atas kuasa ini Pemberi Kuasa ( Agus Warsito dkk) memberikan kepada Penerima Kuasa hak penuh untuk : --------------------------------------------------------------------------------------
-
Menghadap dan berbicara kepada semua
pejabat Disnaker Kabupaten Kampar beserta lembaga-lembaganya, pejabat pada
Disnakertransduk Propinsi Riau, Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI,
Instansi TNI/POLRI dan instansi sipil lainnya, serta pihak-pihak swasta yang
berada dalam wilayah hukum Indonesia, dan hadir
serta menghadap, berbicara dalam sidang Mediasi, Pengadilan Hubungan
Industrial, serta semua tingkat sidang penyelesaian sehubungan dengan
Perselisihan Hubungan Industrial ; ----------------------------
-
Membuat dan menandatangani serta mengajukan somasi, Gugatan,
Replik dan Kesimpulan ( konklusi ) dalam konvensi dan jawaban dalam Gugatan
Rekonvensi, mengajukan bukti-bukti baik surat maupun saksi-saksi dan sekaligus
diberikan hak pula untuk menerima dan / atau menolak bukti surat dan
saksi-saksi yang diajukan oleh Pihak lawan dalam persidangan ini, serta
surat-surat lainnya seperti surat panggilan / pemberitahuan, relas-relas,
permohonan-permohonan, akta-akta, nota-nota, kwitansi penerimaan atau
pembayaran serta hal-hal lain yang dipandang perlu ;
---------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Mengadakan upaya perdamaian dengan para
pihak yang berselisih guna untuk mufakat, dengan tidak menyampingkan pula untuk
menolak atau menerima perdamaian yang diajukan pihak lawan dan selanjutnya
diberi hak untuk menandatangani akta perdamaian ; ----------------------------------------------------------
-
Mengajukan dan meminta sitaan (sita
jaminan / Conservatoir Beslag), meminta
penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), menggunakan dan menyelesaikan upaya hukum
dalam tingkat Verzet, maupun Kasasi sebagaimana yang telah
ditentukan dalam ketentuan hukum yang
berlaku ; --------------------------
-
Melakukan segala tindakan dan perbuatan
yang dipandang perlu, guna untuk
menjalankan kuasa ini dalam arti yang seluas-luasnya sebagaimana layaknya
penerima kuasa hukum pada umumnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku ; -------------------------------------------------------------
-
Tegasnya melaksanakan segala sesuatu
kepentingan pemberi kuasa sepanjang diperbolehkan Undang-undang dan Surat kuasa
ini dapat diberikan dengan hak
Substitusi baik untuk sebagian maupun seluruhnya.---------------------------------------
Demikian
surat kuasa khusus ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya berdasarkan
akal pikiran yang sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga untuk dapat
dipergunakan seperlunya. ------------------------------------------------------------------------------
Pekanbaru,
14 Desember 2015
Penerima Kuasa
|
Pemberi Kuasa
|
||
1.
|
( A. HADI DALIMUNTHE)
|
1.
|
( AGUS WARSITO )
|
2.
|
( INDRA GUNAWAN, SE )
|
2.
|
( R A H M A D )
|
3.
|
( H A D R I Z O N )
|
3.
|
( HUHAMMAD YAYANG )
|
Komentar
Posting Komentar